Anggaran Bapenda Lampung Timur Disoal

Lampung Timur – Anggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur disoal.

Ketua Tim Obserpasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (Topan AD) Kabupaten Lampung Timur, Herizal menduga adanya indikasi anggaran di Bapenda secara tumpang tindih.

Menurut Herizal, indikasi tumpang tindihnya anggaran tersebut seperti yang tertuang dalam anggaran Bapenda tahun anggaran 2017, pada insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dalam anggaran juga mensertakan pos anggaran untuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asusten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemda Lamoung Timur, dan pejabat serta pegawai instansi pemungut pajak yang diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Itu menurut kami bukan lantaran dari Kepala Bapenda tidak cermat. Tetapi kuat dugaan yang secara disengaja untuk penyimpangan anggaran, terbukti ada pelanggaran Undang-undang,” kata Herizal, Jumat 19 Juli 2019.

Ia menyebutkan aturan dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya,
PP Nomor 69 2010 tentang tatacara pemberian insentif pada pemungutan pajak daerah sesuai pasal 3, ayat 1, 2 dan ayat 3.

UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 18 ayat 3.
Dan PP Nomor 58 tahun 2005  tentng pengelolaan keuangan daerah sesuai  pasal 61. Dan dikuatkan lagi dengan Peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011pasal132 ayat 1.

“Karena itu, Kepada Kejajsaan Negeri Sukadana Lampung Timur agar segera melakukan penyelidikan, atas realisasi anggaran tersebut, atau apabila dipandang perlu, bentuk tim pencari fakta,” ujar Herizal.

Ditambahkannya, kuat indikasi kecurangan anggaran tersebut di antaranya, pada penggunaan anggaran sub bidang program belanja insentif pemungutan pajak daerah. Yang dianggarkan sebesar Rp 1,9 miliar lebih, dengan realisasi Rp 1,4 miliar lebih.

Pada tahun anggaran yang sama Bapenda juga menggelontorkan penggunaan anggaran pada Subbidang program belanja insentif pemungutan retribusi daerah  sebesar Rp 368 juta lebih.  Dengan reaisasil sebesar Rp 219 jutaan.

“Pada bagian lain Bapenda di tahun 2017 juga menganggarkan biaya insentif pemungutan pajak dan rerribusi daerah sebesar Rp 3,06 miliar, pada anggaran itu terealisasi sebesar Rp 3 M lebih,” tandas Herizal.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Senen Mustakim belum berhasil dikonfirmasi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *