Metro – DPRD Kota Metro meminta pemerintah membuat regulasi untuk menyadarkan masyarakat terkait dampak limbah jangka pendek dan panjang di wilayah setempat.
Menurut Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, sekitar 50 sampai 75 persen limbah organik berada di dalam sungai di Kota Metro. Karena itu, perlu regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dan besarnya jumlah pencemaran domestik yang masuk ke sungai kan ditentukan oleh kesadaran masyarakat terhadap dampak pembuangan limbah, serta partisipasi dalam pengelolahan air limbah,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Nasrianto menilai, hal tersebut menjadi urgent, mengingat pemukiman penduduk yang ada terus bertumbuh dan berkembang pesat. Jadi diperlukan upaya pengolahan limbah cair sebelum masuk ke sungai, selain melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan permukiman.
Dikatakan pula, Sekretaris Komisi II Yulianto menilai, perlu diingatkan akibat pembuangan limbah yang tidak berada pada tempatnya, akan dapat mengakibatkan munculnya berbagai penyakit. Seperti saluran pernafasan, saluran pencernaan dan lainnya.
“Persoalan ini menjadi penting untuk segera ditangani oleh Pemkot. Makanya kita dorong untuk membentuk regulasi yang akan meningkatkan rasa kesadaran masyarakat, serta kebijakan antisipasi terhadap dampak limbah untuk jangka pendek dan jangka panjang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Metro telah berinisiatif dalam pengusulan raperda tentang Pengeloalahan Limbah Domestik. (Adv)