Hasil Putusan Sidang, Langkah KPU Lampung Timur Stagnan?

Lampung Timur – Hingga saat ini, KPU Lampung Timur belum juga melaksanakan hasil putusan atau rekomendasi dari putusan sidang Bawaslu yang merekomendasikan KPU agar menganulir dua orang calon legislatif (Caleg) partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Way Jepara, Braja Selebah dan Kecamatan Labuhan Ratu.

KPU setempat mengaku hanya mengirimkan surat tindaklanjut, dan Bawaslu setempat dalam waktu dekat juga akan membalas surat KPU.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih mengakui adanya surat dari KPU Kabupaten Lampung Timur perihal tindaklanjut hasil putusan sidang Bawaslu, sayangnya, pihak Bawaslu tidak dapat menjelaskan, tindaklanjut yang seperti apa.

“Kita telah menerima surat dari KPU. Surat itu perihal tindak lanjut putusan sidang, dan kami juga dari Bawaslu akan membalas surat tersebut,” ujar Uslih Kamis (11/07/19).

Pada putusan yang dibacakan Uslih yang bertindak selaku ketua majelis persidangan penanganan dugaan pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu nomor 09/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, yang hanya dihadiri komisioner selaku terlapor. pada, Jumat (21/06/2019) lalu yang didampingi 4 anggota majelis, Syahroni, Lailatul Khoiriyah, Dedi Maryato, dan Winarto.

Bawaslu telah memutuskan KPU Lampung Timur telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, atas penetapan dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) menjadi Caleg dari Dapil 3, Indra Rosita dan Suwarno.

Uslih tidak dapat memberikan jawaban secara gamblang ihwal apakah KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan hasil putusan dan rekomendasi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *