KOTABUMI – Besaran alokasi anggaran bantuan untuk sarana ibadah di Lampung Utara tahun 2019 mencapai Rp 1,8 miliar.
Rencananya uang bantuan ini akan diberikan pada 378 unit sarana ibadah di Lampung Utara.
“Ada 378 unit sarana ibadah yang akan mendapat bantuan pada tahun ini,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat kabupaten Lampung Utara, Bambang Hadiansyah, Kamis (4/7/2019).
Bantuan sarana ibadah ini tidak hanya diberikan kepada masjid saja melainkan juga meliputi sarana ibadah lainnya seperti gereja, pura, dan wihara. Masing – masing sarana ibadah akan mendapat bantuan sebesar Rp 5 juta.
“Tiap sarana ibadah mendapat bantuan Rp5 juta,” terangnya.
Bambang menjelaskan, ke-378 unit sarana ibadah yang akan mendapat bantuan uang ini merupakan hasil verifikasi mereka pada tahun lalu. Sedianya bantuan ini diberikan pada tahun 2018 lalu, namun karena kendala anggaran maka bantuan itu direncanakan akan diberikan pada tahun ini.
“Bantuan ini akan diberikan dengan cara transfer dan sama sekali tidak dikenakan pajak,” jelas dia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengurus sarana ibadah jika ingin mendapat bantuan dari Pemkab Lampung Utara di antaranya mengajukan proposal bantuan, kepengurusan sarana ibadah, dan rekening sarana ibadah.
Proposal ini harus diajukan setahun. sebelumnya untuk diverifikasi berkas administrasinya. Setelah dirasa layak maka pihaknya akan menetapkan daftar penerima bantuan tersebut. Setelah bantuan diberikan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan itu di lapangan.
“Bantuan ini akan tetap kami monitor di lapangan. Tapi, sejauh ini belum pernah ada masalah yang berarti,” katanya. (Edi)