Warga Mesuji Antusias Membuat KIA di Disdukcapil

MESUJI — Masyarakat Mesuji mulai mengenal Kartu Identitas Anak (KIA). Terbukti setiap hari masyarakat ada yang datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) kabupaten setempat untuk membuat KIA.

KIA sendiri telah diperkenalkan di Mesuji sejak November 2018 lalu dan mulai mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.

Kepala Disdukcapil Mesuji Rumija menjelaskan sudah 1.563 anak di Mesuji yang membuat KIA data tersebut dimulai dari November 2018 sampai Juli 2019 ini.

Dia mengakui banyaknya permintaan dari pihak sekolah baik SD dan SMP yang akan membuat KIA. Namun keterbatasan sarana dan prasarana saat ini pihak Capil belum bisa mengakomodir pihak sekolah dan belum bisa mendatangi sekolah-sekolah yang meminta.

“Karena pelayanan untuk pembuatan KTP dan KK tidak bisa diabaikan, namun jika ada masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk membuat KIA tetap akan dilayani,” kata Rum’ija, Kamis 4 Juli 2019.

Rum’ija menjelaskan terkait sosialisasi KIA sudah dia lakukan sejak tahun 2018 lalu,dan pihaknya juga sudah sering mendatangi sekolah untuk menginformasikan kepada guru dan masyrakat Mesuji. Sedangkan sampai dengan tahun 2019 yang sudah membuat KIA  tercatat baru 1563 anak.

“Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena memang  masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi tentang KIA tersebut namun kita sudah menginformasikannya kepada masyarakat melalui pemberitahuan kepada seluruh desa melalui kecamatan dan sekolah-sekolah,” terangnya.

Ia mengharapkan informasi tersebut diteruskan ke desa-desa sehingga bisa sampai kepada masyarakat begitu juga kepada ke sekolah sekolah yang ada di kabupaten Mesuji.

Rum’ija juga mempersilakan masyarakat yang ingin mengurus KIA dengan cukup, membawa persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga (KK)  akte kelahiran anak, serta foto anak berukuran 4X6 untuk anak yang berusia di atas 5 Tahun.Dan  bisa juga foto di Disdukcapil Mesuji, dan Untuk mengurus KIA  tidak membutuhkan waktu lama sepanjang tidak ada antrean dan kendala teknis.

“KIA berlaku atau diberikan untuk anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun,Kalau anak dibawah 5 tahun tidak memakai foto tapi kalau sudah diatas 5 tahun memakai foto,” tambahnya.

Dia menambahkan jika kartu KIA itu, katanya, untuk meningkatkan pendataan, administrasi kepada anak karena pada usia 17 tahun kartu KIA tidak berlaku lagi dan berganti dengan kartu tanda penduduk (KTP).

“Ya kalau sudah 17 tidak berlaku lqgi karena anak tersebut sudah wajib KTP,” tukasnya (Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *