Jalan Ryacudu Rusak Berdebu dan akan Digugat 75 KK, Ini Sikap Pemprov Lampung

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung cepat merespons keluhan 75 kepala keluarga (KK) terkait kerusakan Jalan Mayor Jenderal Ryacudu, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Pemprov sudah melakukan proses tender dengan nilai proyek Rp11,4 miliar.

Bahkan, direncanakan peningkatan jalan ruas Jalan Mayor Jenderal Ryacudu tersebut tidak hanya memenuhi standar jalan provinsi. Namun juga memperhatikan estetika keindahan.

Sembari menunggu penandatanganan kontrak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung telah berupaya agar Jalan Ryacudu tidak berdebu ketika dilintasi kendaraan. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat.

“Apa yang menjadi kekurangan, maka akan kita optimalkan. Misalkan masalah debu, nanti kita semprot air,” kata Plt. Kadis PUPR Lampung Mulyadi Irsan, Kamis (4/7/2019).

Dia memastikan, kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim akan cepat merespons apa yang menjadi harapan publik.

“Kemarin jalan yang bolong sudah dibantu dengan menimbun. Untuk perbaikan optimal nanti, sekarang sudah proses tender dan penandatanganan kontrak direncanakan pada 9 Juli 2019,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto segera melakukan sosialisasi untuk menenangkan masyarakat setempat.

“Bilangin nggak usah gugat. Karena sudah proses tender,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, rektor universitas Itera Ofyar Z. Tamin sudah melakukan ekspose rencana pembangunan Ryacudu.

“Itu akan dijadikan jalan yang memenuhi standar dan indah,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, lantaran Jalan Ryacudu, Sukarame, tak kunjung diperbaiki, sebanyak 75 KK akan melayangkan gugatan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sopian Sitepu, kuasa hukum warga, mengatakan, warga berniat melayangkan gugatan karena kondisi Jalan Ryacudu yang makin rusak dan berdebu, sehingga warga mengeluh pernapasannya terganggu.

“Bahkan warga tak berani membuka pintu rumah karena banyak debu. Mereka mengeluh banyak yang terganggu pernapasannya atau ISPA,” ungkap Sopian, Rabu (3/7).

Sopian menuturkan, warga berharap ada solusi yang tepat sehingga Jalan Ryacudu tidak dibiarkan begitu saja.

“Untuk itu, 75 keluarga sekitar Jalan Ryacudu akan menggugat pemerintah agar segera melakukan perlindungan kepada masyarakat yang telah menderita karena badai debu Jalan Ryacudu,” ujarnya.

Sopian mengakui, saat ini belum ada gugatan yang dilayangkan. Namun, sifatnya baru berupa permohonan saja.

“Tapi kalau seminggu ini enggak ada jawaban, maka jelas kami akan ajukan gugatan. Karena pemerintah selaku pemangku (kebijakan) negeri ini harusnya memperhatikan masyarakat,” tuturnya.

Sopian menuturkan, 75 keluarga tersebut telah memberikan kuasa kepada pihaknya pada Senin, 1 Juli 2019 lalu.

“Warga telah memberikan kuasa dan ini riil bencana badai debu. Semuanya sudah kena debu. Apabila tidak dipenuhi, warga akan mengancam melakukan aksi di kantor pemerintah,” tandasnya.(rel/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *