Harison Chitra Bos Toko Besi Asia Terpidana KDRT Dieksekusi Jaksa : Diduga Tidak Ada di Lapas

Bandar Lampung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah melakukan eksekusi terhadap Harizon Cintra (34), bos Toko Besi Asia Bandar Jaya, yang menjadi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sejak 12 Juni 2019.

Ironisnya, sejak dieksekusi hingga kini terpidana tersebut diduga belum masuk sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) tetapi berada di rumah sakit Yukum Medikal Center, Bandar Jaya, Jumat, 28 Juni 2019.

Penyusuran wartawan, kasus bos toko besi Toko Besi Asia Bandar Jaya, Harizon masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor /NB18.3/Euh 3/04/2019, berdasarkan putusan banding PT Tanjung Karang Nomor 12/Pid/2019/PT.Tjk tanggal 5 Maret 2019.

“Ya benar terpidana sudah dieksekusi oleh Seksi Pidum Kejari, dan dikirim ke Lapas,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kamis (28/06/2019).

Harison Chitra dieksekusi pihak Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunung Sugih, pada tanggal 12 Juni 2019. Namun saat tiba di Lapas Gunung Sugih, dengan alasan kesehatan terpidana Harizon dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya. Sempat 10 hari di sana, terpidana kemudian dipindah ke Rumah Sakit Yukum Medikal Center (YMC), kamar 05 Siger.

“Ya ada pasien atas nama Harizon Chitra di kamar 05 Siger. Tapi pesannya tidak ada yang boleh besuk, atau bertanya tentang keberadaannya, termasuk apa sakitnya,” kata petugas RS YMC.

Kamar 5 Siger YMC, terlihat tertutup rapat dan terkuci dari dalam. Diketuk berkali kali tidak ada jawaban, dan petugas medis melarang mengetuk ruangan itu.

Wartawan bersama keluarga korban, awalnya menanyakan tentang proses DPO terpidana Harison Chitra, pemilik Toko Besi Asia Bandar Jaya, yang atas perintah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk segera dieksekusi.

Jaksa yang menangani perkara tersebut menyebutkan bahwa terpidana sudah dieksekusi oleh Kasi Pidum. Untuk memastikan keberadaan narapidana tersebut. Tim mengunjungi Lapas Buyut, Gunung Sugih, dan disambut dua petugas Lapas, yang membenarkan jika terpidana atas nama Harison benar ada di Lapas, masuk pada tanggal 12 Juni 2019.

Tetapi hanya sebentar, karena kemudian dirujuk ke rumah sakit Demang Sepulau Raya, Gunung Sugih. Dan saat dipastikan ke RSUD Demang, petugas rumah sakit membenarkan ada pasien Lapas bernama Harison Chitra.

“Iya ada yang pernah rawat inap atasa nama Harison beberapa hari. Namun sudah pulang,” kata petugas RSUD, yang tidak merinci tentang penyakitnya.

Saat dijelaskan, bahwa pasien atas Nama Harizon Chitra adalah terpidana kasus KDRT, petugas medis mengaku tidak tahu.

Petugas Lapas Buyut, Sanjaya, membenarkan bahwa benar terpidana Harison Chitra di eksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke Lapas pada tgl 12 juni 2019. Namun saat baru tiba di Lapas Harison mengalam stres.
“Jadi baru masuk lapas oleh oleh dokter lapas di rujuk ke rumah sakit demang. Sekitar 10 hari kemudian di pindah ke rumah sakit yukum medical center Bandar Jaya,” kata Sanjaya kepada keluarga korban..

Terkait apakah selama dirawat di rumah sakit, adalah juga bagian dari proses penahanan, Sanjaya membenarkan.
“Ya selama di rumah sakit berhari-hari masa tahanan dipotong. Dan untuk dirawat ke rumah sakit adalah karena ada rujukan dari dokter Lapas. Saya hanya mengikuti saja,” katanya.

“Pertanyaan bisakah dieksekusi alasan sakit kemudian, tidak menjalani masa tahanan sebagai narapidana apakah hukum kita seperti itu? ini tidak adil, dimana rasa keadilan?. Apakah benar benar sakit atau hanya alasan sakit, karena selama eksekusi sejak tanggal 12 Juni sekarang Harison tidak ada di lapas tapi adanya di rumah sakit,” kata keluarga korban.

Kasus Harizon, bermula atas laporan Meni, istri terpidana yang menjadi korban KDRT, sekitar Juni 2018. Kasus diproses di Polsek Terbanggi Besar, dan selama proses di Polsek tersangka tidak pernah ditahan.
Hingga P21, hingga proses sidang Harizon juga tidak pernah ditahan, dan akhirnya putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang menjatuhkan vonis satu bulan penjara.

Harizon yang dijatuhi hukuman vonis 1 bulan penjara, akhirnya melakukan banding. Dan putusan banding pengadilan tinggi Tanjungkarang, menguatkan putusan PN Gunung Sugih, dan memerintah segera dieksekusi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *