Lampung Timur – Pascaputusan sidang dugaan pelanggaran adminstrasi, Bawaslu kabupaten Lampung Timur, ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur akan mempidanakan Komisioner KPU.
Pasalnya, komisioner diduga telah melanggar administrasi atas penetapan calon legislatif (Caleg) kabupaten itu.
Rini Mulyati Ketua Harian LMP Cabang Kabupaten Lampung Timur Jumat (21/06/19) usai mendengarkan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran Adminstrasi oleh lima Komisioner KPU Lampung Timur mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya dengan mempidanakan Komisioner KPU.
“Kami dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya untuk melaporkan KPU yang telah dengan jelas melakukan pelanggaran, dengan cara meloloskan bakal calon menjadi calon legislatif Kabupaten Lampung Timur. Hal itu kita lakukan demi penegakan hukum dan tegaknya demokrasi,” tegas Rini Mulyati.
Diketahui Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui sidang putusan Nomor : 009 dan nomor: 0010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019
Telah memutus dan memerintahkan KPU agar taat pada aturan hukum yang berlaku dengan membatalkan caleg nomor urut 4 dapil 4 atas nama Agus.
Dan dua orang Caleg nomor 7 Dapil 3 atas nama Indra Rosita dan Suwarno Caleg nomor urut 8 dari dapil 3. (FR)