Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Lampung Timur Dituding Sepelekan Bawaslu

Lampung Timur – Beberapa kali menjalani sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Lampung Timur, Komisioner KPU Lampung Timur seperti menyepelekan majelis sidang.

Pasalnya, sampai pada sidang yang digelar pada Senin (17/06/19) hanya satu orang komisioner yang hadir dalam persidangan.

“Mestinya memang harus hadir, karena yang dilaporkan itu semua komisioner, tetapi selama ini yang hadir hanya satu atau dua orang saja, bahkan tadi (sidang Senin) hanya satu orang komisioner saja yang datang,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih usai memimpin sidang dengan materi jawaban Komisioner KPU atas laporan Partai Gerindra.

Dikatakannya, majelis sidang yang dipimpinnya kali ini dengan materi nendengarkan jawaban dari komisioner KPU Lampung Timur selaku terlapor.
Dalam jawabannya, KPU Lampung Timur membantah tuduhan pelanggaran atas penetapan dua orang calon legislatif.

Uslih meminta agar kelima komisioner KPU selaku terlapor dapat menghadiri proses persidangan.

Pada bagaian lain, kuasa hukum Partai Gerindra, Yuriansyah juga menegaskan sikap dari para komisioner KPU Lampung Timur tersebut sangat mengecewakan, terlebih kepada ketua dan anggota majelis.

“Janganlah seperti itu, kok sepertinya menyepelekan persoalan,” tandas Yuriansyah.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur menggelar sidang lanjutan indikasi pelanggaran penyelenggara atas lolosnya dua Caleg pada pemilu 2019.

Di persidangan, KPU setempat mengaku
belum menerima salinan laporan dari Bawaslu, Komisioner KPUD Lampung Timur pun belum siap menjawab. Sidang ditunda hingga Senin (17/06/19) mendatang.

Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/06/19) di ruang sidang Bawaslu setempat, ihwal perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,  pengakuan komisioner KPU sebagai terlapor mengaku tidak dan belum mengetahui isi salinan dari berkas laporan terlapor.

Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dan jawaban pelapor dan terlapor. Komisioner KPUD, dalam kesempatan itu, disampaikan melalui Komisioner KPU Lampung Timur Wanari mengaku, belum dapat menyampaikan jawabannya.

Menurut Wanari sebagai terlapor, di dalam persidangan pemeriksaan Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Bawaslu Winarto mengaku hingga saat ini belum menerima salinan berkas perkara laporan dari pelapor.

“Karena kami belum menerima dan mempelajari isi dari surat laporan pelapor, maka saat ini kita belum dapat memberikan jawaban sesuai agenda hari ini,” ujar Wanari.

Sementara saksi Partai Gerindra, Amir Faisol selaku pelapor, menilai sikap dan kinerja komisioner KPU tersebut telah membuktikan ketidak mampuan sebagai penyelenggara pemilu di kabupaten Lampung Timur tahun 2019.

Pada bagian lain Kuasa Hukum Partai Gerindra Lampung Timur Yuriansyah, menilai proses demokrasi di kabupaten Lampung Timur saat ini sudah tidak lagi di dalam koridornya.

“Pemilu itu merupakan demokrasi, dan demokrasi itu merupakan gerbong, semestinya berjalan di atas rel, lalu apa mau kita biarkan demokrasi ini berjalan seperti sekarang ini, contoh kecil kasus ini, sudah jelas Caleg sudah dibatalkan Partai sebagai perahunya, tetapi tetap diloloskan KPUD,” terang Yuriansyah. (FR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *