Putusan Bawaslu Lampung Timur: Ada Dugaan Perekrutan Bacaleg Jadi Aleg

Lampung Timur – Dugaan adanya pelanggaran dalam administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Lampung Timur tahun 2019 masuki babak baru.

Bawaslu setempat melanjutkan perkara tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Timur, Kamis (13/06/19) dalam putusan sidang majelis menyebutkan adanya dugaan kuat dalam perekrutan atas penetapan Bacaleg menjadi calon tetap anggota legislatif (Aleg).

Dalam putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada KPU Kabupaten Lampung Timur, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa Winarto, didampingi anggota majelis, Sahroni dan Dedi Maryanto, menyebutkan laporan dugaan pemilu tersebut diterima dapat ditindaklanjuti, dengan melakukan pemeriksaan.

Diketahui, sebelumnya ada beberapa calon legislatif Kabupaten Lampung Timur tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gerindra.

Di antaranya, Agus dari Dapil 4, kecamatan Jabung, Pasir Sakti dan kecamatan Gunung Pelindung.

Kedua Indra Rosita dari Dapil 3 kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu dan kecamatan Sribawono.

Sementara laporan lainya dari saksi Partai Gerindra atas dugaan pelanggaran dari penyelenggara KPU Kabupaten Lampung Timur atas dilakukanya Pleno ulang tanggal (09/05/19) lalu. Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengaku tidak memenuhi unsur untuk ditindaklannjuti. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *