Siapkan Penambahan Petugas Yang Sehat Untuk Pemilu 2024

DALAM catatan sejarah demokrasi untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilu serentak. Pemilu 2019 yang menyatukan 5  versi  pemilihan sekaligus yakni pemilihan Presiden RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Saat ini Pemilu 2019 pun menjadi sorotan dunia, karena selain memiliki jumlah pemilih yang besar, pemilu juga  harus menyiapkan  lima surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD. Berbagai negara memuji keberhasilan Pemilu 2019 yang berlangsung selama  1 hari saja itu.

Pemilu serentak memang dianggap baik dipandang dari segi penghematan biaya anggaran untuk honor penyelenggara Pemilu, pengadaan kertas dan kotak suara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah pernah menyampaikan pemilu serentak bisa menghemat Rp10 triliun. Pilkada serentak juga disebut bisa menghemat Rp20 hingga Rp26 triliun.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arifin Wibowo, yang menyebut pemilu serentak bisa memangkas ongkos hingga Rp150 triliun atau 10 persen APBN dan APBD.

Bahkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI menyatakan pilkada serentak bisa memangkas ongkos US$50 miliar atau Rp450 triliun.

Jatuh Korban

Kegiatan pemilu serentak sudah lama di direncanakan bahkan sebelum Pemilu 2014, namun Pemilu 2019 ini kurang dipersiapkan untuk mengantisapasi hal yang akan terjadi. Pemilu serentak sendiri tidak muncul mendadak sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Sehingga, saat pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 14.014 petugas KPPS dengan honor untuk Ketua Rp 550,000/hari dan anggota Rp 500,000/hari,– telah tercatat 554 orang petugas KPPS, Panwas, dan sejumlah anggota kepolisian yang meninggal baik pada saat penyelenggaraan Pemilu hingga pasca Pemilu.

Mereka terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang dan ada petugas yang sakit 3.788 orang. Kemudian 92 panwaslu meninggal, 398 rawat inap, 1.592 rawat jalan. Dibandingkan Pemilu tahun 2014, hanya 144 petugas KPPS yang meninggal.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2019 perubahan ketiga atas Peraturan KPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019 dan masa kerja KPPS berakhir pada tanggal 9 Mei 2019.

Kesimpulannya, korban petugas diakibatkan kerja yang berat karena kurangnya petugas KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Belajar dari Pemulu 2019 tersebut, masyarakat mengharapkan agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana Pemilu bisa menambah petugas KPPS dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Selain penambahan petugas diharapkan agar dilakukan pemeriksaan yang ketat pada calon petugas Pemilu. Pertama pertimbangan usia harus dibatasi dengan mengecek rekam kesehatan calon petugas Pemilu.

Pemeriksaan kesehatan dasar berupa riwayat penyakit, cek tensi darah dan psikologi calon petugas perlu disertakan untuk memastikan petugas berusia produktif dan sehat.

Konsumsi dan upah selama kerja juga harus ditambah agar menjamin petugas bekerja secara maksimal mempersiapkan Pemilu, melaksanakan dan menyelesaikan perhitungan suara.

Untuk itu sudah tentu karena ada penambahan petugas Pemilu dengan kualifikasi kesehatan yang tinggi diikuti dengan penambahan upah kerja maka dibutuhkan penambahan biaya yang harus disahkan oleh DPR-RI dan disiapkan oleh pemerintah. Dengan demikian Pemilu Serentak 2024 akan lebih baik dan berkualitas lagi dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Fariza  Novita
Aktivis dan Pemerhati Pemilu dari Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *