METRO – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Metro.
Pencabulan yang melibatkan Ayah dan anak tiri ini terjadi pada 27 November 2018 sekira pukul 00.00 WIB, di kediaman korban.
Menurut data yang dihimpun pelaku berinisial DY (44), yang beralamat di Kecamatan Metro Pusat. Perbuat keji yang dilakukan oleh DY tersebut terungkap baru-baru ini. Ibu korban SM (39) yang tak lain adalah istri tersangka yang melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto, tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan. “Pelaku DY sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyelidikan,” jelas Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Ganda M.H Saragih, Jumat (31/05).
Dari keterangan MS, tersangka melakukan aksinya saat dirinya sedang ada diluar kota. “Saat rumah sepi dan ibu korban tidak ada dirumah, tersangka menyeret korban kedalam kamar dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambah AKP Gigih
Karena ada ancaman dari tersangka, korban tidak berani menceritakan perbuatan bejatnya. Diketahui korban yang berinisial SS (16) adalah anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah. Pelaku saat ini berada di Mapolres Metro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls/BB)