Lampung Timur – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam nenyampaikan pengumuman siapa saja yang terpilih menjadi anggota legislatif periode 2019-2024 di kabupaten setempat.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andre Oktavia mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara akan mengumumkan legislatif kabupaten itu setelah ada hasil putusan MK.
Seperti diketahui, berbagai persoalan dugaan pelanggaran dalam proses demokrasi tersebut tidak hanya terjadi di kabupaten/kota, melainkan di tingkat nasional.
Namun berbagai pihak di kabupaten Lampung Timur menilai keputusan KPU untuk menunggu hasil keputusan MK dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tidak ada hubungan dengan MK.
Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lampung Timur salah satu Ormas pendamping saksi Gerindra menilai sikap yang ditempuh KPU Lampung Timur merupakan cermin dari kuatnya dugaan pelanggaran yang terjadi, baik dalam pelaksanaan, bahkan pada saat pleno KPU.
,”Ada apa dengan KPU Lampung Timur, kok harus menunggu hasil putusan MK? Sepertinya kita di Lamtim ini hanya dalam proses Gakkumdu atau Bawaslu, bukan ke MK” kata Ketua LMP Lampung Timur, Amir Faisol.
Pada bagian lain Winarto, Koordinator penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung Timur mengatakan aaat ini proses dugaan pelanggaran pada pleno ulang KPU Kabupaten Lampung Timur terus didalami.
“Iya itu terus berjalan, kemarin Rabu (29/05/19). Kita juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU provinsi,” ujar Winarto, Kamis (30/05). (FR)