Bandarlampung – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menangkap terduga bandar narkoba beserta barang bukti (BB) 2 Kg sabu.
Terduga narkoba berinisial WS (26) warga jalan Hayam Wuruk, Gang Mangg, Kedamaian, Bandarlampung, pada Jum’at (24/5/2019) dinihari.
Ketum BNM RI Fauzi Malanda berujar,
dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Lampung, di bawah kepemimpinan Komisaris Besar Polisi Shobarmen, telah mengukir kembali prestasi, tidak Lain adalah telah mengamankan terduga bandar narkoba dengan barang bukti berupa 2 Kg shabu.
“Di rumah kost pelaku dekat Rs Urip Sumoharjo,” kata Fauzi, Minggu (26/05).
Fauzi berujar, dalam penangkapan tersangka dimaksud, meyakini adanya seorang bandar berkelas di atasnya. Ini kata dia yang perlu pendalaman perkara lebih lanjut, agar dalam penanganan kasus ini, nantinya pihak kejaksaan dan pengadilan dihukum mati saja.
“Mengapa saya katakan demikian. Kita dapat bayangkan jika barang haram tersebut sempat beredar lagi – lagi generasi bangsa yang tidak mengenal usia pencinta barang haram ini bertambah hancur,” paparnya.
BNM RI, sebelumnya meyakini di rumah – rumah kost merupakan tempat berlabuh atau transit para bandar, jika kemungkinan keberadaannya mulai tercium, pelaku berpindah kembali tempat tinggalnya.
“Keraguan BNM RI nyata adanya setelah penangkapan WS ini,” ucapnya.
Fauzi berujar, BNM RI tidak akan pernah menyerah dan lelah untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan terhadap masyarakat khususnya keberadaan rumah kost, cafe dan karoke dimana pun itu.
“Kami tidak butuh pengakuan pemerintah ataupun pihak lain. Tidak lain ini adalah komitmen kami anggota BNM Untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman narkoba yang menggila saat ini. Niat dan pekerjaan kami suci dan mulia Insyallah selalu dalam lindungan Allah SWT,” ucap Fauzi.