MESUJI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji akan segera mencairkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta berujar,
alokasi anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini sebesar Rp 12.390.271.568.
“Dan rencananya akan dibagikan mulai tanggal 22 Mei 2019 bulan ini,” jelasnya, Jumat (17/05).
Sementara itu, untuk pembagian gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni ini, setelah libur hari raya Idul Fitri.
“Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 2.337 PNS, termasuk di dalamnya CPNS, sebesar penghasilan satu bulan. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 dan atas petunjuk Bupati, THR akan dibagikan mulai tanggal 22 Mei,” tukasnya (Di)