Way Kanan – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ kepala daerah tshun anggaran 2018 dan pengesahan tiga Raperda Pemerintah kabupaten Way Kanan, Rabu (15/05/2019), di ruang rapat DPRD setempat.
Dasar keputusan DPRD Way Kanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pembentukan peraturan daerah (Perda) setempat ada 9 rancangan perda (Raperda) yang direncanakan, namun ada tiga Raperda yang telah dilakukan pembahasan bersama.
Adapun tiga Raperda yang disahkan , yakni pengesahan Raperda meliputi ; tentang peyelengaraan bantuan hukum, tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Way Kanan, dan tentang pemekaran kecamatan Blambangan Umpu dan pembentukan kecamatan Umpu Semenguk.
Bupati Raden Adipati menjelaskan , sebagaimana yang telah disampaikan pada paripurna DPRD tanggal 15 April 2019 yang lalu, secara substantif LKPJ 2018 merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintah dalam kurun satu tahun.
Dalam pelaksanaan pemerintah tahun 2018 realisasi pendapatan kita mencapai 95,90% realisasi kita 95,65%, penerimaan pembiayaan terelialisasi 99,33 %, sedangkan tingkat penyerapan anggaran pada SKPD rata- rata mencapai 96,36 %, dengan realisasi fisik mencapai99,07 %.
Dari angka- angka tersebut menggambarkan kinerja pemerintah daerah, baik dari aspek perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan menunjukkan kinerja yang cukup baik.
“Capaian ini tidak terlepas dari peran dan anggota DPRD yang terhormat,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nikman Karim, hadir juga Wakil Ketua 1 Haris Nasution dan Wakil Ketua 2 Beta Juana, serta didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati surya, Wakil Bupati Edwar Antony, dan 34 Anggota DPRD Way Kanan yang hadir. (Alting).