TANGGAMUS- Gakkumdu Kabupaten Tanggamus klarifikasi beberapa saksi atas dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Undangan klarifikasi ini berdasarkan Surat Laporan Nomor 01/LP/PL/Kab/08.08/lV/2019. Selasa (30/4/2019) yang dilaporkan oleh Dale Karnigi.
Gakkumdu kali ini memberikan surat undangan kepada Ansoruddin selaku mantan Kepala Pekon (Kakon) Kuripan, Limau, dan Wahyudin selaku Ketua Panwascam, serta ketiga Anggota Panwascam, Kecamatan Limau.
Ansor membenarkan dirinya diundang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus demi memberikan keterangan. “Diundangnya saya kesini untuk memberikan keterangan, saat itu saya hanya ditanya tentang kenal tidaknya saya dengan mereka yang diduga melakukan kecurangan itu dan orang-orang yang sudah meninggal dunia,” ucapnya seperti dilansir pelitaekspres.
Laporan ini berawal dari Taufik, saat menjalani tugas sebagai saksi partai di TPS 02, Pekon Kuripan, Kecamatan Limau.
Saat itu Taufik mengaku melihat langsung petugas KPPS sedang mencoblos sisa surat suara di dalam rumah salah satu warga sekira pukul 12.00 Wib di TPS 02 Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
“Temuan ini benar-benar mencedarai demokrasi yang suci, bukan saja merugikan partai lain namun merugikan internal partai. Ini sangat tidak masuk akal, dalam satu TPS dengan DPT 265 ditambah DPK 6, suara tercoblos 262 dan sisa suara pemilih 3 suara saja,” terang Dale.
“Sementara hasil investigasi kami dan keterangan Masyarakat setempat diduga kurang lebih 60 orang pada saat pemilihan tidak ada di tempat, seperti orang yang sudah Meninggal Dunia, bekerja sebagai TKI, dan yang bekerja di luar Kecamatan Limau seperti di Bandar Lampung, serta di Pulau Jawa yang hari itu dipastikan tidak pulang saat pemilihan umum berlangsung,” tambah Dale.
Di lain pihak Romzi Edy juga memberikan sedikit tanggapan atas kasus yang menjadi perhatian ini.
“Jika temuan dan keterangan-keterangan yang didapat tidak menjadi dasar untuk gakkumdu memberlakukan hukum yang berlaku atas pelanggaran pidana Pemilu, maka bentuk kecurangan yang mana lagi yang akan ada putusan hukum pidana Pemilu,” tegas Romzi.
Ia berharap ditegakkannya keadilan dan kebenaran sehingga bisa menjadi cambuk kepada pihak penyelenggara untuk tidak bermain-main dengan suara rakyat.
“Dan saya menduga ada dalang di balik wayang yang memerintahkan ini semua. Maka disini kami mohon gakkumdu mrmproses kasus ini dengan baik dan menghasilkan keputusan yang baik,” ungkap Romzi.