Dirjen AHU Kemenkumham Berhentikan Notaris Chairul Anom

BANDAR LAMPUNG— Chairul Anom diberhentikan sementara sebagai notaris karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Keputusan pemberhentian selama enam bulan itu ditetapkan melalui SK Menkumham RI Nomor: AHU.36.AH.02.04 tanggal 23 April 2019.

Sanksi itu dijatuhkan atas laporan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII).
Kasus yang menjerat Chairul Anom sebagai notaris berkedudukan di Bandar Lampung bermula dari sengketa lahan antara PTPN VII dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) pada 2012. Ketua SPPN VII Muhammad Baasith mengatakan, saat perkara itu berproses secara hukum, Chairul Anom bertindak sebagai kuasa hukum PT BMM.
“Tindakan Chairul Anom yang melakukan pekerjaan selaku Kuasa Hukum PT Bumi Madu Mandiri dalam perkara perdata tetapi pada saat yang bersamaan masih tercatat sebagai Notaris sangat jelas tidak berkesesuaian dengan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal tersebut menandakan adanya keberpihakan dan hubungan kerja yang bersangkutan pada PT Bumi Madu Mandiri,”kata M. Baasith, Selasa (7/5/19).

Atas insiden tersebut, SPPN VII melayangkan gugatan berjenjang ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandar Lampung. Proses panjang hingga ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPNN) dikawal oleh SPPN VII.
“Terakhir, MPPN membuat putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018 tanggal 9 November 2018 atas laporan SPPN VII kepada Majelis Pengawas Daerah Kota Bandar Lampung. Dan, SK itu menjadi dasar sanksi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk saudara Chairul Anom,” kata dia.

SPPN VII melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan Chairul Anom telah menodai kehormatan profesi luhur Notaris (officium nobile) atas perbuatan-perbuatan yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Atas laporan SPPN VII, telah ditindaklanjuti pemeriksaan secara berjenjang oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandar Lampung, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Lampung dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dengan putusan bahwa Notaris Chairul Anom, S.H., terbukti bersalah melanggar UUJN,” kata dia.

Dalam diktum SK Pemberhentian Sementara Chairul Anom, S.H. tersebut, juga memutuskan memblokir akun pada sistem Ditjen AHU online (www.ahu.go.id) dan serah terima protokol kepada Notaris DR. Tjempaka, S.H., M.H., MKn., sebagai Pemegang Protokol Notaris Chairul Anom, S.H., selama menjalani sanksi pemberhentian sementara tersebut.

Diketahui, Chairul Anom merupakan notaris aktif yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor: C-175.HT.03.01 TH.1998 tanggal 8 September 1998, hal tersebut dapat dilihat pada halaman website Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai Pejabat Umum, Notaris seharusnya bersikap tidak berpihak (netral), tidak merangkap jabatan sebagai advokat/ kuasa hukum, dan tidak merangkap jabatan sebagai pegawai swasta. (HUMAS PTPN VII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *