Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Kasui, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang berinisial JU (16) warga kampung Kedaton, Kasui, Way Kanan, Selasa (30/04/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Senin (29/04/19) sekitar pukul 01.30 Wib, korban zulfikar (28) dan saksi sedang berkumpul berbincang- bincang bersama di rumah DS di kampung Jaya To, selanjutnya korban diberitahu oleh SB bahwa sepeda motor korban telah hilang di parkiran rumah DS, beberapa saat dicari tidak ditemukan sehingga korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Kasui.
Petugas Polsek Kasui yang menerima laporan, dengan dipimpin Aipda Bambang Wajibto melakukan penyelidikan sehingga masih di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, personil Polsek Kasui dibantu masyarakat melakukan pengejaran, hasilnya tersangka dan barang bukti milik korban dapat ditemukan.
“Saat itu tersangka sedang bersembunyi di Gg Badas Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Selanjutnya tersangka dan BB berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BE 8240 WI dibawa ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
“Kini tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.(Alting).