Dinas PUPR Lampung Timur Berikan Teguran CV Karya Cipta Mandiri

Lampung Timur – Kerusakan jalan di Jadimulyo Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur yang baru diperbaiki namun sudah mengalami kerusakan, hingga saat ini belum juga diperbaiki.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengirimkan surat teguran. Sayangnya, hingga saat ini belum juga tindakan dari rekanan.

Sejak surat pertama, ditujukan pada CV Karya Cipta Mandiri yang beralamat di jalan Sultan Haji nomor 76 Kota Sepang Bandar Lampung sebagai rekanan agar segera melakukan perbaikan, sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak, perjanjian kerja, namun belum diindahkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur,
Bambang Sutrisno, mengaku saat ini pihaknya telag melayangkan surat teguran pertama.

“Kita telah kirimkan pertama melalui surat permohonan perbaikan oleh perusahaan selaku penanggung jawab, tetapi tidak ada tanggapan, sehingga kita melayangkan surat teguran pertama, begitu seterusnya, sampai pada surat teguran ke tiga (3), apabila tidak juga dilakukan perbaikan, maka anggaran sisa 10 persen tidak akan kita proses pencairannya,” tegas Bambang, Rabu (28/03/19).

Dikatakannya, dari total anggaran sekitar Rp 393 juta pada peningkatan jalan lataston di Dusun Jadimulyo Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tersebut masih menyisakan anggaran pemeliharaan sekitar Rp 39 juta.
Namun saat ini, lanjut Bambang yang hanya menunggu pesiun itu mengaku, kondisi jalan sudah rusak dan hancur.

Karenanya, Bambang meminta agar pihak rekanan selaku pihak yang bertanggung jawab baiknya segera melakukan perbaikan.
“Saya, sesuai aturan, telah melakukan tugas sebagaimana mestinya. Kita berikan surat pertama agar diperbaiki, karena tidak dilakukan, maka kita juga kirimkan surat teguran, begitu selanjutnya, hal itu perlu kita lakukan, sebagai acuan, apabila terjadi proses hukum di kemudian hari,” tegas Bambang. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *