PMII Dorong UIN Raden Intan Lampung Pecat Oknum Dosen Terduga Cabul

Bandarlampung – Ditahannya SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya (EP) oleh Diskrimum Polda Lampung pekan lalu, rupanya belum menghapus status SH sebagai dosen tetap di kampus tersebut.

Ketua Komisariat PMII Raden Intan Bandar Lampung, Dedy Indra Prayoga
berujar, pihak UIN belum berani mengambil sikap terkait status dosen tersebut.

“Kami (PMII) sudah berupaya menemui pihak kampus untuk menanyakan status dosen SH pada Jumat lalu. Sayangnya, pihak rektorat bungkam memberi keterangan,” jelas Dedy saat konferensi pers dengan awak media di sekretariatnya, Rabu (27/3).
Baca: PMII Apresiasi Polda Lampung Tahan Oknum Dosen UIN Terduga Cabul

Dirinya secara tegas meminta kepada pihak UIN RIL, dalam hal ini Rektor Moh Mukri untuk memberikan sanksi tegas dan kode etik kepada oknum dosen SH tersebut. “Kami hanya meminta pihak rektorat merespon apa yang menjadi tuntutan kami. Sebab, perbuatan oknum dosen ini sangat tidak pantas apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik,” tegasnya.

Terakhir, Dedy juga meminta agar Polda Lampung tetap konsisten menangani kasus ini sampai dengan selesai dan berharap penyelesaian kasus ini sesuai dengan harapan keluarga besar PMII Komisariat Raden Intan, yaitu tersangka dapat diproses sesuai dengan hukum yang ada dan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Perlahan Normal

Soal kondisi EP saat ini, Dedy menerangkan bahwa pada beberapa waktu lalu, tepatnya pada Hari Perempuan Internasional, pihaknya menyambangi kediaman korban di Lampung Utara.

Dedy bercerita bahwa kondisi moril dan psikis EP saat ini perlahan sudah membaik dan berangsur normal.
“Dia (EP), kondisinya saat ini sudah berangsur membaik dan mulai PeDe untuk melanjutkan kuliahnya. Orangtuanya juga sudah tidak ambil repot dan mendukung agar proses ini cepat selesai,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *