Way Kanan – Pemkab Way Kanan mensosialisasikan pembuatan cellplan dan sinkronisasi data menara, Rabu (20/03).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Way Kanan, Kussarwono mengatakan, demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
Pemerintah daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyusun pengaturan penempatan menara dengan mempertimbangkan aspek–aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara bersama.
Pengaturan penempatan lokasi menara dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.
Kussarwono berujar, saat ini terdata ada 127 jumlah menara telekomunikasi dari berbagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang tersebar di berbagai kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Dengan adanya cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular, maka plan akan mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui unit kerja layanan pos dan telekomunikasi melakukan penataan pembangunan menara-menara BTS (Base Transciever Station),” kata dia.
Dia meminta cellplan menara telekomunikasi dibuat dan disusun dengan sebaiik-baiknya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Karena memang cellplan dibuat untuk memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan menara telekomunikasi yang sudah ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penerapan cellplan tentu akan menghasilkan sejumlah output seperti memberikan ruang gerak setiap perusahaan penyelenggara telekomunikasi guna mengembangkan BTS yang nantinya berkorelasi ke kualitas layanan, mengatur penempatan lokasi baru untuk menara bersama pada zona cellplan baru.
“Serta mendukung berkembangnya bisnis telekomunikasi selular di Kabupaten Way Kanan,” imbuhnya.
Kadis Kominfo Way Kanan mengatakan,
pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sangat dibutuhkan sehingga penempatan menara telekomunikasi perlu diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta rencana penempatan titik koordinat yang didetailkan dalam cell plan.
“Oleh karena itu daerah harus menyusun zona cell plan eksisting dan zone cell plan baru untuk menyinergikan penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan,” ucapnya. (Alting)