Ganti Rugi Lahan Proyek BGJ Lampung Timur: Warga Peroleh 50%

Bandarlampung – Sejumlah warga Desa Suberrejo Kecamatan Wawaykarya yang terkena dampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Jabung (BGJ)
memperoleh ganti rugi lahan.
Proses administrasi dan pembayaran dilakukan di kantor Cabang BRI Bandarlampung, Senin (18/03/2019).
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Kades Suberrejo dan pegawai Balai Besar Wilayah Mesuji Way Sekampung (BBWMWS) turut menyaksikan proses administrasi di salah satu ruangan kantor BRI Cabang Bandarlampung dengan tertutup.
Kades Suberrejo, Kadri mengaku kedatangannya mengawal proses pencairan ganti rugi lahan 17 orang warga.
Kadri mengatakan, dari 17 warga, 5 orang telah selesai dan tidak ada masalah, 12 orang atau 12 bidang yang mau memperoleh ganti rugi lahan, namun dua orang tidak hadir.
“Lahan itu di bawah masih sengketa. Ada satu lahan yang dimiliki oleh dua nama, penyelesaiannya perdamaian kedua belah pihak, dengan kesepakatan dan perdamaian untuk pencarairan,” kata Kadri.
Berdasar berkas yang diperoleh Suryaandalas.com. Belasan warga yang sepakat ‘berdamai’ dan mencabut perkara sengketa berhak menerima 50% dari nilai ganti rugi lahan. Sedangkan 50% lagi diduga untuk pihak Dicky Zaharudin atas nama Salmah.
“Bagi dua (hasil uang ganti rugi) benar. Karena ada kesepakatan. Warga jemu karena enggak beres-beres. Warga pengen cepet dapet duit. Dan ditandatangani bulan lalu,” ucapnya.
Uniknya Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur, Ara Manurung menggunakan ‘langkah seribu’ saat awak media mengkonfirmasi ganti rugi lahan tersebut.
“Nanti aja kita bikin konfpres,” kata Ara berulang sembari meninggalkan awak media.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Suberrejo Kecamatan Wawaykarya menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/3).
Kedatangan sejumlah warga didampingi elemen masyarakat dari Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lamtim tersebut bertujuan mendesak BPN segera membayarkan ganti rugi atas 158 bidang lahan di Desa Sumsberrejo yang akan terkena proyek pembangunan Bendungan Gerak Jabung (BGJ).
Ketua LMP Lamtim Amir Faisol menjelaskan, permasalahan lahan tersebut sudah  diproses di Pengadilan Negeri Sukadana melalui Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN. Menurutnya, atas perkara tersebut pada 4 Oktober 2018 PN Sukadana telah memutuskan bahwa gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.
Karenanya, warga menilai status lahan sebanyak 158 bidang di Desa Sumberrejo yang akan terkena pembangunan Bendung Gerak Jabung saat ini statusnya sama dengan sebelum adanya gugatan. Sehingga, warga yang menggarap lahan tersebut dinyatakan tidak bersalah secara hukum dan berhak mendapat ganti rugi dari pemerintah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Karenanya, warga mendesak pihak terkait segera mengambil langkah agar masyarakat Desa Sumberrejo yang mengggarap lahan tersebut segera mendapatkan ganti rugi.
Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur Ara Manurung  menyatakan, pihaknya tidak pernah menghambat proses ganti rugi atas lahan yang terkena proyek pembangunan Bendung Gerak Jabung.  “Lahan yang dipertanyakan warga masih dalam status sengketa, sehingga dana ganti rugi akan dibayarkan secara konsinasi, yaitu dititipkan di Pengadilan Negeri,” jelas Ara Manurung.
Menurutnya, dari 232 bidang lahan di Desa Sumberrejo yang terkena proyek BKJ, 75 bidang di antaranya telah mendapat ganti rugi. Sedangkan,  158 bidang yang belum mendapat ganti rugi karena masih dalam status sengketa antara 3 pihak. Yakni antara, warga dengan Dodi,  warga dengan Suwardi dan Dodi  dengan Suwardi serta warga.
Dilanjutkan, pada perkembangan atas sengketa tersebut, 50 dari 158 bidang di antaranya kini masih dalam tahap musyawarah. Kemudian, 18 bidang masih menunggu proses pembayaran. Sedangkan, 90 bidang lagi rencananya dana ganti rugi akan dibayarkan melalui konsinasi (dititipkan) di Pengadilan Negeri.
Memang terusnya, atas perkara Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN, pada 4 Oktober 2018 lalu PN Sukadana telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.
“Berdasarkan putusan itu, maka objek perkara belum diperiksa. Dengan kata lain, objek yang diperkarakan masih dalam status sengketa,” tegas Ara Manurung didampingi Kabag Ops Polres Kompol Hakim Rambe, Kasdim 0429 Mayor Joko Subroto dan Kepala Kantor Kesbangpol Lamtim Syahrul Syah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *