Lampung Timur – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Ara Manurung mengaku telah menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga ihwal ganti rugi lahan bendungan di Desa Sumberejo, Waway Karya, Lampung Timur.
Kepada sejumlah awak media, Ara Manurung menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti apa yang disampaikan ratusan masyarakat bersama Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dalam aksi.
Baca: Warga dan LMP Lampung Timur Gelar Aksi Bawa Isu Ganti Rugi Lahan Bendungan Waway Karya
Menurutnya, dari jumlah sengketa seluas 158 yang nenjadi obyek sengketa. Saat ini hanya tersisa sebanyak 90 bidang lagi yang masih belum terselesaikan.
“Kita sudah tindak lanjuti apa yang disampaikan massa aksi itu, dan sekarang ini masih dalam tahap proses,” terang Ara saat konfrensi pers di aula BPN Lampung Timur, Selasa (12/03/19).
(FR).