Andi Surya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Bandarlampung

Bandarlampung – Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) memiliki ciri khas yang berbeda dari negara yang lain.

Indonesia terdiri dari bermacam-macam pulau dan bermacam-macam suku dan budaya. Untuk menjadikan bangsa Indonesia dengan satu kesatuan yang utuh dan tetap bertoleran antar agama, suku, dan budaya maka Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila dengan semboyan “Bhineka tunggal Ika” berbeda-beda tetapi tetap satu dan UUD 1945, pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia, dan sebagai sumber kaidah hukum negara secara konstitusional yang mengatur NKRI.

“Dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 mari bersama sama kita akui kebhinekaan kita dan kita tempatkan kepentingan keutuhan bangsa ini di atas kepentingan golongan kita masing masing dari berbagai lapisan masyarakat atau semua warga negara Indonesia. Tidak hanya tugas bagi pejabat tinggi negara dan badan-badan keamanan negara saja tapi seluruh rakyat Indonesia, tentunya dengan peranannya masing-masing,” ungkap Dr. H. Andi Surya, Anggota MPR RI / DPD RI pada acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kota Karang Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, Selasa. (12/3/2019).

 Menurut Dr. H. Andi Surya, sebagai warga negara harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa juga sebagai landasan bersikap dan berprilaku. Ironisnya, dalam era yang sekarang ini generasi muda bangsa bisa dibilang lupa dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

“Mereka sibuk dengan kegiatan yang tidak bermanfaat seperti halnya, berfoya-foya, narkoba, seks bebas, tawuran dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Masuknya budaya barat ke Indonesia menjadi salah satu yang paling berpengaruh pikiran-pikiran generasi muda Indonesia,” paparnya.

Lalu kata dia, bagaimana nasib bangsa Indonesia kedepannya jika generasi mudanya tidak peduli bahkan lupa dengan ideologinya sendiri yaitu Pancasila serta landasan dalam berwarga negara yang baik yaitu UUD 1945?.

“Tentunya hal tersebut berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia kedapannya dalam mewujudkan tujuan Nasional,” pungkas Dr. H. Andi Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *