Sidang Korupsi Jalan Way Kambas: Eks Kadis PU Lampung Timur Terseret

Ilustrasi. Foto ist

Bandarlampung- Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, kembali menggelar sidang pekara korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur, atas nama terdakwa Sutanto, Direktur PT. Arciles Jaya, dengan agenda sidang yang mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini bernama Idamsah, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggung jawab karena telah  menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah, kali ini, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan. 
Namun, dijawab oleh dirinya dengan berbelit-belit hingga sempat diceramahi oleh hakim lantaran ia selalu menjawab dengan kalimat lupa dan tidak tahu.
“Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur (Eks Kadis Sahmin Saleh), pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandar Lampung,” aku Idamsah, di ruang sidang, Rabu (27/2).
Pada akhirnya jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejat awal pelelangannya.
“Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah seperti dilansir fajarsumatra.co.id
Diketahui, saksi yang dihadirkan ini saat ini pun telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada terdakwa Sutanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *