Pesawaran – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan 2 (Dua) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (26/2/2019).
Bupati Pesawaran dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan agenda Persetujuan 2 (dua) Raperda yaitu:
1.Pemilihan Kepala Desa.
2.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035.
1.Pemilihan Kepala Desa.
2.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035.
“Kita patut bersyukur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Eriawan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan, oleh karena itu khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan,” lanjutnya.
Kemudian, dengan telah selesainya pembahasan dan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah, maka RAPERDA tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah ini merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segera mungkin menerapkan Raperda tersebut dan membuat Peraturan Teknis sesuai yang diamanatkan dalam Raperda berupa Peraturan Bupati.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta jajaran kami yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,” tutupnya.