BPRL serahkan laporan ke Kejati |
Bandarlampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) siap dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi yang dilaporkan Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) pada Senin (25-2-2019) kemarin.
Humas Dinkes Provinsi Lampung Budi Kurniawan menyampaikan untuk proses lelang proyek dilaksanakan di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
“Kalau kita kan hanya mengajukan syarat-syarat dan paket yang akan dilelang. Proses semuanya di sana,” kata Budi dilansir harianmomentum.com, Selasa (26-2).
Walau begitu, dia meyakini dalam proses lelang proyek Dinkes telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa digelar tender itu,” ujarnya.
Karena itu, dia pun mengaku siap jika Kejati Lampung meminta keterangan Dinkes terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
“Pada prinsipnya, kalau proses di Kejati berlanjut maka kami siap. Sebagai warga negara yang baik, kalau kita dipanggil untuk dimintai keterangan ya pasti diberikan,” jelasnya.
Senada, Juru Bicara (Jubir) Dinkes Asih Hendrastuti mempertanyakan tuduhan korupsi yang ditujukan ke instansi tersebut.
Alasannya, dia mengaku proses pengadaan proyek Dinkes sudah sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Saya ingin tahu, sebenarnya yang dianggap korupsi yang mana? Karena kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Asih.