Foto ist |
Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS), dengan PT Taspen (Persero) dalam rangka pelaksanaan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/2/2019).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan PKS, antara Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Lampung Tomdoly Tobing di Ruang Rapat Kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya.
Plt Bupati Mesuji Saply Th mengatakan, pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan JKK dan JKm bagi Pegawai non ASN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lanjutnya, saat ini di Pemerintah Kabupaten Mesuji sendiri, tercatat kurang lebih terdapat 1.977 pegawai non ASN yang tersebar di perkantoran dinas, tenaga pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Namun, pada pelaksanaan tahap awal ini baru dilaksanakan bagi 1.000 pegawai non ASN berkaitan dengan alokasi anggaran yang ada, untuk selanjutnya secara bertahap akan dilakukan secara menyeluruh bagi pegawai non ASN.
“Kita patut berbangga bahwa Pemkab Mesuji merupakan pemerintah daerah pertama di Provinsi Lampung yang melakukan kerjasama dengan PT Taspen untuk menyelenggarakan JKK dan JKm bagi Pegawai non ASN. Inilah wujud perhatian dan tanggung jawab yang kami jalankan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan serta perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Mesuji,” ujar Saply.