Bandar Lampung – Perselisihan hubungan industrial akibat adanya mutasi kerja yang dilakukan PT Sumber Batu Berkah (SSB) dengan pekerjanya Hermansyah telah memasuki babak baru.
Pascaperundingan, mediasi hingga aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja beserta tim yang tergabung di Serikat Buruh Karya Utama- Sumber Batu Berkah (SBKU-SBB) untuk mendesak perusahaan menjalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Lampung Selatan No :586/257/IV.07/XII/2018 yang menganjurkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali Hermansyah juga tidak diindahkan PT SSB.
Kini PT SBB menggugat Hermansyah ke Pengadilan Hubungan Industri Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Dengan Nomor Perkara No.03/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tjk.
Dalam gugatannya yang dibacakan pada Kamis (14/02/2019) lalu, perusahaan selaku penggugat menganggap bahwa Hermansyah yang keberatan dan menolak perintah mutasi merupakan wujud dari melawan perintah atasan.
Hermansyah dan tim kuasa hukumnya selaku tergugat mengungkapkan, mutasi kerja yang dilakukan PT SBB ke PT. Ersindo Mulia adalah mutasi kerja yang sewenang-wenang dan cacat hukum karena perintah mutasi ke perusahaan lain.
“Kami berpendapat bahwa surat mutasi kerja yang dikeluarkan pihak perusahaan (PT SSB) adalah surat perintah yang sewenang-wenang dan cacat hukum karena mutasi dilakukan dari badan hukum satu ke badan hukum lainnya, sedangkan mutasi kerja seharusnya masih berada dalam badan hukum yang sama sesuai hubungan kerja, ya dalam hal ini PT. SBB,” ujar Ridho Erfansyah Kuasa hukum Hermansyah, Selasa (19/02/2019) melalui siaran pers.
Masih menurut Ridho dalam hukum Ketenagakerjaan maupun hukum perseroan tidak mengenal istilah grup usaha sebagai entitas hukum tunggal.
“Namun hanya dilihat sebagai masing-masing subjek hukum atau sebagai badan hukum-badan hukum yang bernaung di bawah pemilik yang sama,” tegasnya.
Arif Hidayatullah kuasa hukum buruh menambahkan, jika perusahaan tidak konsisten terhadap perintah mutasinya.
“Selain mutasi cacat hukum, yang membuat parahnya lagi dalam surat mutasi tersebut perusahaan juga tidak konsisten menempatkan objek surat yang dikeluarkan, perintahnya mutasi ke PT. Ersindo Mulia tapi faktanya buruh (Hermansyah) bekerja di PT. Ersindo Beton Abadi yang lagi-lagi beda badan hukum. Jadi ya wajar dan berdasarkan hukum kalau buruh keberatan dan menolak karena merugikan dirinya secara hukum,” ungkap Arif.
Arif pun mengapresiasi langkah mediator Disnakertrans Lampung Selatan yang menganjurkan Hermansyah untuk bekerja kembali.
“Saya menilai sudah sangat tepat dan berkeadilan kalau Mediator Disnaker Lampung Selatan menganjurkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali Hermansyah, karena perintah mutasinya tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Dan hal ini harus batal demi hukum, kalau tindakan PT. SBB ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam ruang lingkup Ketenagakerjaan di Lampung,” paparnya.