Dituding Terlibat Korupsi Bansos, Akmal Fatoni, akan Polisikan Format Astim

Suasana demo Format Astim

Lampung Timur – Merasa nama baiknya dicemarkan, Akmal Fatoni, Anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim) dari Fraksi PKB akan laporkan LSM FORMAT ASTIM ke Polda Lampung.

Laporan itu terkait tudingan LSM pada unjuk rasa yang menyebutkan dirinya terlibat korupsi dana hibah tahun 2018. Baca: Demo Format Astim: Bawa Isu Bansos Lampung Timur

Akmal Fatoni mengatakan bahwa terkait aksi demo yang dilakukan oleh LSM FORMAT ASTIM yang menyebutkan dirinya korupsi atau andil terkait dana hibah tahun 2018 tersebut adalah tidak benar. “Apa yang disebutkan tersebut terkait saya itu adalah fitnah dan tentunya sangat merugikan saya. Saya hari ini mau memberikan pembelajaran pada mereka, ini saya akan melaporkan mereka karena ini sangat merugikan saya secara pribadi ataupun secara institusi PKB,” kata Fatoni, Rabu (13/02) dilansir Sinarlampung.

Menurut Fatoni, apalagi saat ini dirinya sedang kembali ikut nyalon legislatif. “Saya hari ini lagi nyaleg, jadi saya rasa hal apa yang dituduhkan kepada saya tersebut bernuansa politik. Untuk itu maka saya akan segera melakukan langkah-langkah hukum agar segera ditangani pihak berwajib. Saya akan laporan hari ini ke Polda Lampung, agar di kemudian hari mereka tidak asal bunyi. Jadi nggak bisa asal bunyi, karena dampaknya ini sangat merugikan saya pribadi,” kata dia.

Masih dikatakannya, kalau soal tuduhan yang katanya dia korupsi terkait dana hibah atau bansos, justru Fatoni mempertanyakan. “Korupsinya saya di mana, karena bantuan itu melalui rekening dan tidak cash dan tidak melalui saya. Kalau ada yang dapat dana bantuan maka langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga dan pencairannya tidak mungkin bisa dilakukan kalau tidak dengan tanda tangan yang bersangkutan hadir di Bank Lampung,” jelasnya.

Kemudian tuduhan bahwa dirinya sebagai agen. “Lah sejak kapan saya jadi Kabag Bina Mental atau Kepala Dinas, ini semua jelas-jelas tuduhan yang gak masuk akal. Tetapi karena sekarang lagi tahun politik maka segaja digoreng-goreng untuk menjatuhkan saya. Jadi dalam persoalan ini saya akan melakukan langkah-langkah hukum biar tidak asal bunyi,” ujarnya.

Fatoni pastikan sikapnya untuk menempuh jalur hukum. “Saya tidak terima dan saya akan ambil langkah-langkah hukum agar menjadi pembelajaran untuk semuanya. Yang jelas saya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung, namun saya akan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Polres Lamtim sebelum laporan ke Polda Lampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM) pada Selasa (12/2) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lamtim dan kantor DPRD Lamtim. Dalam pernyataan sikap FORMAT ASTIM yang disampaikan Agung, bahwa dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 di duga sarat dengan korupsi dan nuansa politik yang dilakukan secara koorporasi berjamaah dan tersistimatis.

Dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran hibah atau bansos dengan bentuk proposal yang diperuntukkan untuk tempat ibadah baik masjid dan mushola gereja dan pura dan wihara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran mencapai Rp5 miliar. LSM menyebut sungguh sangat ironis dan sangat miris karena diduga kuat disalahgunakan. Di mana anggaran yang dipergunakan untuk membantu tempat ibadah tersebut diduga kuat disalahgunakan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan erat kaitannya dengan korupsi dan muatan politik yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Masih diungkapkan, berdasarkan temuan Tim kami yang turun ke lapangan serta dikuatkan dengan surat pernyataan sejumlah pengurus Masjid dan Mushola bahwa anggaran bantuan tersebut sampai dengan detik ini mereka belum menerima, LSM menduga kuat anggaran tersebut digelapkan dengan beberapa kejanggalan seperti pembuatan proposal bantuan itu dibuat oleh oknum pegawai kecamatan yang merupakan kroni dari anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial AF.

Kemudian ada juga proposal bantuan yang dibuatkan oleh calon anggota DPRD dari partai pengusung PKB yang sampai dengan pengambilan rekening diambil dari kediaman anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial Akmal Fatoni. “Maka kami dalam hal ini menduga kuat bahwa pelanggaran hibah dan bansos tahun 2018 tidak sepenuhnya direalisasikan serta syarat dengan pengondisian yang di lakukan salah satu oknum DPRD berinisial AF dari partai PKB beserta kroni-kroninya tersebut.” kata LSM dalam pres rilisnya.

“Maka dalam hal ini kami menuntut agar aparat penegak hukum dapat ungkap dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2018. Kemudian copot oknum Pemda yang terlibat dalam pengurusan anggaran hibah dana Bansos. Dan lebih penting agar dapat di audit kekayaan oknum DPRD yang ikut serta dalam pengondisian proposal anggaran dana hibah dan bansos tersebut,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Lamtim Taufik Gani menyampaikan, bahwa terkait adanya aksi massa yang menyoroti terkait dana Bansos tahun 2018 yang diduga tidak sampai kepada yang berhak menerimanya dan adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Lamtim akan menjadi perhatian.

“Maka tentu akan menjadi perhatian kita semua, terkait persoalan adanya disebutkan salah satu oknum anggota DPRD Lamtim yang terlibat di persoalan bansos tersebut, tentu kami selaku Badan Kehormatan DPRD Lamtim akan mempelajari dan akan kami panggil sesuai fungsi kami selaku BK,” kata Taufik Gani

Menurutnya, BK siap melakukan proses, dan akan melakukan klarifikasi hal itu. “Kami siap untuk memanggil dan kami akan klarifikasi dan kalau memang benar-benar oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut terlibat di persoalan tersebut maka tentu kami persilahkan untuk dilakukan proses hukum sesuai supremasi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

Kemudian terkait persoalan bansos ini juga harus benar-benar diterapkan sesuai peraturan yang ada. Karena mendapat bantuan secara berturut-turut itu tidak boleh, dan itu salah satu temuan dari BPK selama ini. Kalau yang boleh itu dapat berturut-turut PMI, KONI dan beberapa organisasi yang lain. “Tetapi kalau bantuan Bansos ke masyarakat ini ada dugaan permainan, maka kami persilahkan bagi kawan-kawan turun ke lapangan untuk dapat mengungkap apa bener bantuan itu sampai atau tidak ke masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *