Bandarlampung – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SH terus bergulir. Kali ini, Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang menyoroti kasus ini.
Melalui delapan tim advokatnya, Damar mengecam tindakan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum dosen SH terhadap mahasiswi UIN RIL atas nama EP.
Kepada awak media, salah satu kuasa hukum korban, Meda Fatmayanti menjelaskan bahwa saat ini kondisi korban secara psikologi sangat tertekan dengan kejadian yang dialaminya, ditambah korban (EP) mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi secara langsung oleh pihak UIN RIL yang beberapa kali mendatanginya.
“Maka, kami mengajukan surat keberatan pada 29 Januari lalu atas perlakuan tim pencari fakta yang dibentuk UIN atas tindakan yang selalu menekan keluarga korban, menekan korban, rekan korban dan juga saksi korban. Dan surat tersebut sampai hari ini tidak direspon oleh pihak UIN,” jelas Meda, Kamis (14/2) .
Dirinya juga meminta kepada Rektor UIN, Moh Mukri untuk menonaktifkan sementara SH dari segala aktifitas akademik hingga proses hukum yang bersangkutan selesai, dan mencegah korban-korban berikutnya. Sebab, hingga saat ini, oknum Dosen berinisial SH tersebut masih aktif mengajar.
“Karena pihak UIN sampai saat ini masih belum juga menunjukkan keberpihakannya kepada korban, apa lagi melakukan upaya-upaya perlindungan korban. Justru membentuk tim pencari fakta atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut,” jelas dia.
Terkait dugaan intervensi oleh pihak UIN, Damar juga menyayangkan atas upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa dosen UIN atau pihak yang mengatasnamakan UIN RIL yang secara masif mendatangi keluarga korban.
Lanjut ia, Damar juga memberikan perlindungan kepada EP selaku korban serta saksi-saksi baik dalam sisi hukum maupun akademik di UIN.
“Institusi pendidikan mestinya menjadi garda paling depan dalam menginisiasi penegakan etika, moral dan kebajikan. Artinya, UIN seharusnya memberikan perlindungan kepada korban serta para saksi-saksi yang mengetahui tentang tindakan pelecehan seksual tersebut,” tandasnya.
Diketahui, EP mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN RIL menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SH, dosen mata kuliah Sosiologi Agama. SH diduga melakukan pelecehan seksual pada saat korban menyerahkan tugas kuliah Sosiologi Agama pada 21 Desember 2019 sekitar pukul 13.20 WIB lalu.
Atas dasar itu, korban memberanikan diri untuk melaporkan SH ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan nomor laporan: LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.