Anna Morinda |
METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Metro Anna Morinda menyusul ditemukannya perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga beroperasi tanpa izin di Bumi Sai Wawai.
Ketua DPRD bakal menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi dengan Komisi hingga dinas terkait.
“Jadi kita akan berkoordinasi dengan komisi untuk kemudian memanggil OPD terkait melakukan pengawasan. Tapi hal lainnya yang memang di luar kewenangan DPRD, tentu kita tidak bisa koment yang di luar kewenangan DPRD,” ucap Anna, Kamis (31/1/2019).
Pihaknya juga akan meminta penjelasan kepada OPD terkait dugaan peredaran air kemasan tak berizin di Metro.
“Saya akan bicarakan dengan komisi yang membidangi, karena ini merupakan bagian dari pengawasan. Sebenarnya pengawasan kita lebih kepada OPD, bukan langsung kapada perusahaannya. OPD kita yang harus kita awasi, kok bisa kita kecolongan. Apa karena izinnya yang terlalu sulit sehingga orang tidak mau mengurus, dan ini yang akan kita dalami nanti,” kata Anna.
Ia juga mengatakan, soal izin edar berlaku bukan hanya untuk air kemasan, namun untuk seluruh produksi yang di konsumsi manusia.
“Secara umum tidak hanya air, semua produk yang di konsumsi oleh manusia yang pertama harus mendapatkan izin dari BPOM dan dinas kesehatan. Karena ada hal yang harus dipertanggungjawabkan terkait kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Saya tidak menyebutkan merk tertentu. Tapi secara umum, sebelum memproduksi untuk dijual kepada publik harus melalui proses-proses tertentu, sesuai dengan prosedur,” jelas Anna.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Metro Djohan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) Maira di Jalan Tiram Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat izin produksi air mineral perusahaan AMDK Maira lantaran diduga belum mengantongi izin dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi yang punya usaha ini bertemu dengan saya katanya hendak mengurus izin tapi lama. Makanya saya lihat kesini untuk melihat proses produksinya,” kata Djohan, Selasa (29/1/2019).
Menurut Djohan, perusahaan AMDK Maira belum mengantongi izin dari BPOM. AMDK Maira hanya mengantongi izin untuk isi ulang galon.
“Nah ini tadi di logo Maira nya ada izin dari Depkes. Benar atau tidak ini izin dari Depkes. Makanya kita cek,” kata dia.
Menurut dia, AMDK Maira sudah beroperasi sejak 2015. Namun, awalnya hanya sebagai isi ulang galon bukan tempat produksi air mineral dalam kemasan (AMDK).
“Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kabid Perizinan Dinas Kesehatan Metro Eko Subroto menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kelayakan tempat produksi AMDK Maira. Sebab, AMDK Maira sudah di distribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
“Dari awalkan kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Setelah dilihat dalam proses produksi belum memenuhi standar kelayakan. Makanya akan kita kaji dulu,” pungkasnya. (ADV)