Audensi LMP di Kejari Lampung Timur |
Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur berjanji menindaklanjuti laporan Laskar Merah Putih (LMP) ihwal dugaan penyimpanan anggaran yang dilakukan Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putra.
Kajari Sukadana, Syahrir Harahap meminta waktu untuk segera mendalami laporan yang dibawa oleh LMP cabang Lampung Timur.
Baca: Sekdakab Lampung Timur Dilaporkan ke Kejari, Ini ‘Dosa-dosanya’
“Laporan ini secara resmi saya terima. Dan saya meminta waktu 30 hari guna mendalaminya, dan setelah itu silahkan rekan rekan datang kembali kemari meninjau hasil kajian dan perkembangannya,” kata Syahrir Harahap, Senin (28/01/2019).
Diketahui, Sekdakab Lampung Timur, Syahrudin Putra dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur.
ASN berkarir tertinggi di Lampung Timur itu dilaporkan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) cabang Lampung Timur karena ditengarai melakukan berbagai penyimpanan anggaran.
Ketua LMP Lampung Timur, Amir Faisol
optimis laporannya ditindaklanjuti oleh pihak Kejari. Amir mengatakan, jika tidak ada yang kritisi di wilayah ini, bagaimana dengan sikap ASN Lampung Timur, dan mau jadi apa Kabupaten Lampung Timur. Baca: Sekdakab Lampung Timur Diduga tak Mengerti UU
“Jika pemimpin tertinggi ASN-nya saja pura-pura ‘buta’ aturan. Karena itu hal ini perlu kita tindak lanjuti sampai tuntas, dan menjadi pembelajaran bagi pejabat eselon lainnya,” kata Amir Faisol di sela laporan ke Kejari, Senin (28/01/2019).