DPRD Soroti Proyek Rumah Khusus Milik Kementerian di Lampung Timur

Faizal Risa

Lampung Timur – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Lampung Timur memastikan proyek perumahan khusus milik Dirjen Kementrian PU dan Perumahan Rakyat belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Hingga saat ini belum memiliki IMB,” kata Sekretaris DPM dan PTSP Lampung Timur, Edi Saputra, Jumat (25/01/2019).
Baca: Proyek Kementrian Rumah Khusus di Lampung Timur Disoal

Ketua Fraksi Partai NasDem dari anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur, Faizal Risa angkat bicara ihwal  belum lengkapnya syarat administrasi  proyek tersebut, ia menyatakan proses keuangan merupakan suatu kewajiban dalam tiap mengeluarkan uang negara, hal itu perlu dilakukan untuk menekan kebocoran anggaran.

“Iya kelengkapan berkas termasuk IMB itu salah satu persyaratan wajib bagi penyedia barang,” tegasnya.

Ketua Topan RI Kabupaten Lampung Timur, Albasit menduga proyek milik Dirjen Kementrian PU dan Perumahan Rakyat syarat kecurangan.

“Hasil dari tim investigasi Topan RI pada pembangunan rumah khusus yang ada di Labuhan Maringgai tersebut diduga syarat dengan kecurangan alias tidak mengacu pada spek. Di antaranya, pada pondasi dan sumur bor, serta banyak lagi lainya yang tidak dapat disebutkan satu persatu,” kata dia.

Ia memaparkan, atas temuan itu  pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat yang ada di Provinsi Lampung, tetapi hingga saat ini surat itu tidak pernah ditanggapi.

“Banyak di dalam surat juga kita sampaikan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan nelayan itu,” ujar Albasit

Dikatakannya, dalam pelaksanaan kontruksi bangunan rumah khusus nelayan yang ada di Labuhan Maringgai Lampung Timur tersebut tidak mengacu pada persaratan dan ketentuan kontrak kerja, bahkan proyek kementrian PU Perumahan tersebut diduga belum memiliki  IMB

Ia mengungkapkan, pada perencanaan proyek juga diduga tidak mengacu pada dampak bangunan, sehingga kualitas bangunan sangat diragukan.

“Untuk berdirinya suatu bangunan dengan pondasi yang jauh dari standar akan berakibat fatal, dan hasil dari kajian dengan pantauan kita di lokasi saat pelaksanaan proyek. Sehingga kami yakin bangunan itu akan cepat retak, bahkan bisa jadi tidak akan bertahan lama, karena itulah kita klarifikasi, dari kajian kami bangunan itu khawatir ambruk dalam waktu yang tidak lama,” tegas Albasit.

Menurutnya, dalam surat klarifikasi Topan RI juga telah menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pembangunan rumah khusus 1 perumahan nelayan tahun 2018, serta dilengkapi dengan data konstruksi terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *