Gindha Ansori Wayka. Foto ist |
Bandarlampung – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta penyidik dan Jaksa KPK dan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk bisa menindaklanjuti terkait fakta –fakta yang terungkap di sidang perkara korupsi dugaan fee setoran proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Lampung Selatan
“Untuk menghindari terlukanya rasa keadilan di tengah masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum,” kata Koordinator KPKAD, Gindha Ansori Wayka, Jumat, (25/01/2019) melalui siaran pers.
Ansori menjelaskan, hal ini menyimak pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan dari fakta persidangan yang muncul diduga Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto pernah menerima sejumlah anggaran dari para pelaku.
“Yang menurut lansiran media dana tersebut sudah dikembalikan tetapi belum semua dan akan dikembalikan kepada KPK,” imbuhnya.
“Atas fakta yang terungkap saat ini penegak hukum dipandang perlu meningkatkan status Plt Bupati Lampung Selatan dengan menggunakan Pasal 4,” tambahnya.
Pasal 5 dan Pasal 12 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga penegakan hukum nyata dan sesuai dengan adagium dan asas hukumnya yakni Equality before the law dan tanpa pandang bulu. Fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti jika tidak maka akan menambah rentetan panjang dugaan pengungkapan tindak pidana korupsi yang setengah hati,” paparnya.
Ia mengungkapkan, fakta ini tersibak nyata, oleh karenanya jangan sampai penegak hukum dengan fakta hukum ini tidak meneruskan dan tidak menindaklanjutinya sebagai bagian dari mata rantai fakta hukum saat OTT di Lampung Selatan yang sedang diusut hingga saat ini.