Foto ist |
Mesuji – BKKBN Kabupaten Mesuji menggelar sosialisasi Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 Tentang pencegahan pernikahan pada anak di Aula Sekretariatan Pemkab Mesuji, Rabu, (23/01/2019).
Ini adalah bentuk pencegahan banyaknya pernikahan dini di Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya Bupati Mesuji, Khamami mengeluarkan Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak dalam upaya menekan tingkat kelahiran usia dini di Kabupaten Mesuji.
Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Uliantina Meiti sangat menyambut baik dengan dikeluarkannya Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak dalam upaya menekan tingkat kelahiran usia dini.
“Dari 15 kabupaten/kota untuk masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan kepada anak, hanya di Kabupaten Mesuji yang mempunyai kebijakan untuk dikeluarkannya Perbub ini, sesuatu hal yang sangat luar biasa, ini bisa dijadikan sesuatu kegiatan inovasi, dan mudah mudahan bisa dijadikan pioner atau pelopor untuk kabupaten lain, yang mempunyai payung hukum atau dasar hukum untuk bagai mana caranya Perempuan dan Anak bisa di lindungi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan sesuatu kegitan motifasi awal, karna tidak terlepas dari hal hal untuk meningkatkan roda pembangunan di dalam pemerintahan.
“Jadi yang paling utama yang harus dilakukan terkait masalah masyarakat dulu, masalah perempuan dulu, dan masalah anak-anak dulu itu Yang harus kita utamaka. Baru kita membangun yang lainnya seperti membangun fisik dan sumber daya manusia (SDM) yang ada,” ucapnya. (Di)