Ade As’yari. Foto ist |
Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta bersikap adil dalam memberikan sanksi pada komisioner yang kinerjanya kurang baik.
Plh. Ketua Bawaslu Propinsi Lampung, Adek Asy’ari berpendapat, menyikapi keputusan DKPP yang memberhentikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Agus Supriyanto karena sering membolos, Ade meminta KPU Propinsi Lampung bersikap adil dengan bersikap yang sama dalam memperlakukan semua komisioner yang tidak maksimal kinerjanya alias sering bolos, tidak profesional dan tidak bekerja penuh waktu.
“Karena saat ini sudah mendekati hari H Pemilu. Untuk itu KPU kabupaten/kota harus serius mencermati seluruh tahapan yang sedang berlangsung,” kata Ade, Senin, (21/01/2019) melalui siaran pers.
Hal ini menurut dia, agar jangan sampai hanya KPU Pringsewu saja yang ‘diplototin’ tetapi KPU lainnya dibiarkan.
“KPU propinsi harus bersikap adil dan setara dalam memperlakukan reward dan punisment bagi KPU kabupaten/kota dan jangan perangkat di bawahnya yaitu PPK serta PPS,” paparnya.
Diketahui, KPU Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Pringsewu Agus Supriyanto
Agus, sebagai Komisioner KPU, dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
“Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara,” terang Nanang.
Dia menyatakan, sanksi tersebut diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.
“Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara,” tegasnya.