Bandarlampung – Direktur Utama PT Sarana Bumi Nasional (SBN), Edi Hasuan dilaporkan Hendri Dunan (34) ke Polresta Bandarlampung.
Hendri Dunan warga Sukajadi, Kelurahan Pidada, Kecamatan panjang, Bandarlampung, yang merupakan Ketua Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) melaporkan Edi Hasuan atas dugaan penipuan, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor : TBL/B-1/165/I/2019/LPG/RESTA BALAM tertanggal 11 Januari 2019.
Baca: Senator Lampung Andi Surya: Bekukan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang
Baca: Senator Lampung Andi Surya: Bekukan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang
Hendri Dunnan mengatakan, PT SBN yang merupakan salah satu Vendor (Pemborong) bongkar muat di Pelabuhan Panjang, telah melakukan kebohongan atau indikasi penipuan dengan membayar ongkos tarikan (muatan) di pelabuhan Panjang kepada pemilik kendaraan dengan memberikan cek kosong.
“PT SBN yang direktur utamanya Pak Edi Hasuan merupakan Vendor di Pelabuhan Panjang, yang telah merugikan anggota A2P3 dengan membayar biaya tarikan kendaraan menggunakan cek kosong, sehingga kita laporkan ke penegak hukum,” ujar Hendri Dunan, Jumat, (11/01/19) petang.
Dijelaskan Hendri Dunan, pihak A2P3 selama ini, sudah mendengar banyaknya keluhan yang disampaikan para pengemudi dan pemilik truk angkutan pelabuhan.
Yakni tidak profesionalnya PT. SBN selaku Vendor dalam membayar jasa angkutan. Berdasarkan keluhan para pengemudi, para pengemudi sering terlambat mendapatkan upah kerjanya dari para pemilik kendaraan. Setelah dicari tahu pihak A2P3 ternyata keterlambatan pembayaran upah para pengemudi dari pemilik mobil tak lepas dari lambannya pembayaran yang dilakukan pihak Vendor dalam hal ini PT SBN.
Ia berujar, sebenarnya jika dari pemilik barang, pembayaran ke Vendor lancar. Tetapi dari Vendor ke pemilik mobil yang lamban, bahkan ada yang sampai setahun lebih belum dibayar atau digantung pembayarannya.
“Bukan hanya hitungan bulan. Sehingga pemilik mobil imbasnya kesulitan membayar upah para pengemudi,” ujar Hendri.
Nah, salah satunya adalah, pembayaran PT SBN kepada pemilik mobil, Gito Rolis dengan mengunakan cek kosong senilai Rp 270 juta pada rekening Bank BCA. Namun saat uang akan ditarik ternyata cek ditolak pihak bank. Karena dananya tidak ada.
Bukan hanya itu saja, tambah Hendri Dunan, bahkan sebelumnya, sejumlah pemilik mobil juga pernah melaporkan PT SBN ke Polresta Bandarlampung atas perkara pembayaran jasa bongkar muat kendaraan yang lebih dari setahun tidak dibayar. Pun sudah pernah dilapirkan juga, beberapa bulan yang lalu, ini juga soal pembayaran yang lamban.
Ia menjelaskan, ada pemilik mobil yang sudah setahun lebih tunggakan hutang biaya tarikan tidak dibayar.
“Namun persoalan itu akhirnya diselesaikan pihak PT SBN dengan melakukan pembayaran,” terangnya.
Atas ketidak profesionalan inilah, pihak A2P3 melaporkan ke Polresta Bandarlampung. Dan juga melayangkan surat pernyataan sikap ke Pelindo Panjang. PT. PTP Wilayah Panjang dan PT BGR selaku perusaan BUMN pemilik muatan barang dari kapal, agar tidak menggunakan jasa PT SBN lagi selaku Vendor di wilayah kerja Pelabuhan Panjang.
Ia mengaku, tiga hari yang lalu pihaknya sempat mogok kerja, tidak melakukan aktivitas bongkar muat. Untuk itu pihaknya menuntut agar PT SBN dilarang untuk memborong kegiatan bongkar muat milik PT. PTP dan PT BGR. Jika tidak kata dia, maka A2P3 akan melakukan mogok kerja kembali.
“Untuk apa pihak PT. PTP, PT BGR dan Pelindo Panjang mempertahankan pemborong yang bermasalah?,” kata dia.
“Kami kerja ingin hasil, bukan ditumpuk dengan hutang,” tambahnya.
Lantas apa kata GM Pelindo Panjang, Drajat Sulistyo?
“Thank infonya ya. sy chcek dulu kebenaranya ya,” tulisnya saat dihubungi.