Albasit saat di lokasi rumah khusus. Foto Firdaus |
Lampung Timur – Proyek pembangunan rumah khusus senilai Rp 5 miliar lebih, di Kabupaten Lampung Timur disoal.
Ketua Topan RI Kabupaten Lampung Timur, Albasit menduga proyek milik Dirjen Kementrian PU dan Perumahan Rakyat syarat kecurangan.
Baca: Pembangunan Patung Gajah di Lampung Timur: Atensi Penegak Hukum
“Hasil dari tim investigasi Topan RI pada pembangunan rumah khusus yang ada di Labuhan Maringgai tersebut diduga syarat dengan kecurangan alias tidak mengacu pada spek. Di antaranya, pada pondasi dan sumur bor, serta banyak lagi lainya yang tidak dapat disebutkan satu persatu,” kata dia, Kamis (03/01/2019).
Ia memaparkan, atas temuan itu pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat yang ada di Provinsi Lampung, tetapi hingga saat ini surat itu tidak pernah ditanggapi.
“Banyak di dalam surat juga kita sampaikan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan nelayan itu,” ujar Albasit
Dikatakannya, dalam pelaksanaan kontruksi bangunan rumah khusus nelayan yang ada di Labuhan Maringgai Lampung Timur tersebut tidak mengacu pada persaratan dan ketentuan kontrak kerja, bahkan proyek kementrian PU Perumahan tersebut diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia mengungkapkan, pada perencanaan proyek juga diduga tidak mengacu pada dampak bangunan, sehingga kualitas bangunan sangat diragukan.
“Untuk berdirinya suatu bangunan dengan pondasi yang jauh dari standar akan berakibat fatal, dan hasil dari kajian dengan pantauan kita di lokasi saat pelaksanaan proyek. Sehingga kami yakin bangunan itu akan cepat retak, bahkan bisa jadi tidak akan bertahan lama, karena itulah kita klarifikasi, dari kajian kami bangunan itu khawatir ambruk dalam waktu yang tidak lama,” tegas Albasit.
Menurutnya, dalam surat klarifikasi Topan RI juga telah menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pembangunan rumah khusus 1 oerumahan nelayan tahun 2018, serta dilengkapi dengan data konstruksi terlampir.
Baca: Sampai Dimana Pengawasan DPRD pada Dinas PUPR Lampung Timur?
Hariyanto salah satu pejabat penyelenggara proyek perumahan nelayan di Kabupaten Lampung Timur tidak bersedia memberikan keterangannya, saat dihubungi dengan alasan tengah melaksanakan rapat, dan berjanji akan menghubungi kembali.
Namun hingga berita ini diterbitkan salah satu pejabat penyelenggara proyek tersebut tidak juga menyampaikan konfirmasinya. (FR)