Senator Lampung Andi Surya: Bekukan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang

Andi Surya. Foto ist

Bandarlampung – Polemik buruh 
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung dan pengurus Koperasi TKBM belum juga berkesudahan.
Menguaknya kasus baru Koperasi TKBM terkait belasan miliar dana perumahan buruh Pelabuhan Panjang diduga raib. Baca: Status Tersangka Ketua TKBM Pelabuhan Panjang akan Dibawa ke Kapolri
“Menambah daftar panjang indikasi kerusakan sistem manajemen koperasi buruh di sini,” ucap Senator Lampung, Andi Surya ketika menyinggung masalah perburuhan di Pelabuhan Panjang.
Anggota DPD RI Dapil Lampung ini mengaku, mendapat informasi berita hari ini, bahwa ada dugaan Rp 14 miliar yang berasal dari buruh untuk pembangunan 1000 perumahan macet di tangan oknum pemborong kerja, pengembang dan Koperasi TKBM.
Disebutkan olehnya, merunut daftar dugaan kerusakan manajemen Koperasi TKBM ini, dari mulai fakta Ketua Koperasi Sainin Nurjaya yang menjadi tersangka 9 tahun di Polda Lampung, indikasi penggelapan upah, macetnya dana BPJS buruh, sistem dinasti dalam kepengurusan koperasi, serta yang terakhir dugaan penggelapan dana perumahan buruh.
“Semakin memperkuat kebenaran fakta-fakta yang dilaporkan Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI beberapa waktu lalu,” ujar Andi Surya, Kamis (20/12/2018) melalui siaran pers.
Oleh karenanya kata Ketua Yayasan UMITRA Indonesia ini, pascamasa Reses awal tahun depan, kami akan tindaklanjut hasil temuan Tim Analisis BAP DPD RI saat rapat di Kantor Pemprov Lampung.
“Terkait masalah TKBM ini awal Desember lalu,” imbuhnya Andi Surya.
Karena ini kata Andi menyangkut nasib orang banyak yaitu buruh panjang, maka kami himbau pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung melanjutkan klarifikasi status hukum terkait tersangka 9 tahun ini.
“Kami terus memantau masalah ini,” urai Andi Surya.
Dirinya juga menyerukan, indikasi laporan dugaan penyelewengan anggaran 1000 unit perumahan buruh agar dilakukan penyelidikan aparat hukum secara ‘clear and clean’ baik terhadap Koperasi TKBM, Pemborong (anemer) dan Pengembang-nya (developer) sehingga masyarakat Lampung khususnya buruh panjang peroleh rasa keadilan.
Melihat ‘track record” Koperasi TKBM seperti ini kata Andi, ada baiknya evaluasi terhadap koperasi ini segera dilakukan instansi terkait; Pemprov Lampung melalui Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Manajemen Pelindo II.
“Pembekuan sementara kepengurusan koperasi sebelum kerusakan lebih dalam dari sistem pengelolaan dan manajemen perburuhan Pelabuhan Panjang perlu dipikirkan,” tutup Andi Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *