Foto ist |
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII meraih Anugerah Keterbukaan Informasi (KI) Lampung. Penganugrahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, dilaksanakan di Hotel Horison, Rabu (19/12/2018).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Lampung Bahtiar Basri, Kepala Instansi, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD serta Pimpinan Perguruan Tinggi/Swasta.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyerahkan Anugerah Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung kepada badan publik yang telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008.
“Harapannya kita semua selaku badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah harus semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan publik yang unggul dan keterbukaan terhadap informasi publik,” ujar Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.
Bachtiar mengatakan, atas nama Pemprov Lampung dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan publik yang telah memberikan keterbukaan informasi.
“Kita harus memberikan keterbukaan informasi kepada publik, karena tersumbatnya informasi akan menghasilkan asumsi negatif masyarakat terhadap kinerja kita,” kata Bachtiar.
Terhadap keterbukaan informasi, Bachtiar berpesan agar tidak perlu takut terhadap keterbukaan ini. Menurut dia, semua pihak harus menyadari bahwa keterbukaan informasi ini sangat baik.
“Kita tidak harus memberikan informasi secara keseluruhan, tetapi memberikan informasi yang memang perlu kita buka kepada publik,” tuturnya.
Lebih lanjut Bachtiar menyampaikan ucapan selamat kepada peraih penghargaan, dan bagi yang belum meraihnya kedepan harus semakin lebih baik lagi.
“Bahkan saya angkat topi kepada Desa dan Kelurahan yang telah terbuka akan informasi,” ungkapnya.
Bachtiar berharap kegiatan ini tidak hanya berupa seremonial. Keterbukaan terhadap Informasi ini harus terus ditingkatkan, khususnya informasi yang memang harus diketahui oleh Publik.
Ketua KI Lampung Dery Hendryan menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Dery mengungkapkan, tahun 2018 menjadi momentum yang sangat baik, karena tahun ini merupakan momentum satu dekade lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 di Republik Indonesia sebagai sebuah produk regulasi cita-cita luhur.
“Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 di Republik Indonesia dan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan tata kelola badan publik yang transparansi, efektif, efisien, akuntabilitas, dan bertanggungjawab,” jelas Dery.
Penganugerahan KI ini diberikan kepada 6 (Enam) kategori Badan Publik yaitu OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Desa/Kelurahan.
Pada acara penganugerahan ini, PTPN VII mendapatkan Penghargaan Badan Publik dalam Kategori BUMN/BUMD. Penghargaan diterima langsung oleh Kasubag Humas, Arif Syaifudin Zuhri.
Arif Syaifudin menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada KPID Provinsi Lampung atas pemberian penghargaan ini. “Dengan mendapatkan penghargaan ini menjadikan motivasi bagi PTPN VII untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 menuju penyelenggaraan Perusahaan yang berlandaskan pada Good Corporate Governance”, jelasnya.