Bupati Mesuji Khamami (kiri) saat Sidak RS RBC |
MESUJI- Bupati Mesuji, Khamami geram oleh oknum dokter dan tenaga medis di
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC).
Pasca-mendapat kabar dugaan penolakan terhadap pasien yang ingin berobat di Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu, membuat Bupati Mesuji Khamami Bupati Mesuji geram dan langsung menggelar Sidak ke RSUD tersebut pada Jumat (07/12/2018).
Baca: Oknum Dokter dan Pegawai RS RBC Mesuji Ditengarai Kerab Tolak Pasien
Hasilnya ada 2 pegawai non PNS dan 2 pegawai PNS RSUD RBC yang didapati Khamami melanggar kedisiplinan dan langsung diberikan sanksi tegas. Mereka adalah Erik Dian Saputra dan Dian Aprilia berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang jarang masuk kerja serta Rudi Kurniawan dan dr. Didik berstatus PNS.
Sanksi tegas yang diberikan Khamami berupa pemberhentian terhadap 2 pegawai THL dan pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap 2 PNS lainnya.
Menurut Khamami, Rumah Sakit Mesuji digunakan untuk melayani bukan untuk memperkaya diri mengabaikan orang sakit harus diberi sanksi
“Dua orang non PNS tidak disiplin diberhentikan dan 2 PNS kita serahkan dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan tapi langkah awal satu PNS kita mutasikan dan satu lainnya masih menunggu pemeriksaan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji ini juga mengaku telah memberikan pengarahan terhadap pegawai RSUD RBC lainnya untuk selalu melayani serta disiplin waktu dalam menjalankan tugasnya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh jajaran saya untuk optimal dalam menjalankan tugasnya terlebih yang sifatnya pelayanan masyarakat. Saya tidak akan segan-segan memberi sanksi terhadap siapapun yang lalai dan bermain-main dengan tugasnya terlebih sampai mencoreng nama Pemkab Mesuji,” imbuhnya.(Di)