Andi Surya |
Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif terhadap calon anggota DPD RI Andi Surya, Jumat (30/11), di kantor Gakkumdu, Bandarlampung.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan M. Reza Bahepti yang diterima Bawaslu Provinsi Lampung, terkait adanya iklan Andi Surya sebagai Calon Anggota DPD RI di berbagai media siber.
Saat memberikan keterangan, Andi Surya mengaku tidak mengetahui adanya media yang memuat iklannya sebagai Calon Anggota DPD RI Perwakilan Lampung.
“Saya tidak tahu,” jawab Andi saat di persidangan.
Ketua Majelis sidang, Tamri memaparkan, iklan calon anggota DPD RI Perwakilan Lampung Andi Surya yang terpasang di media massa tidak dipungut bayaran (gratis). Itu berdasarkan keterangan dari tujuh perwakilan media yang hadir dalam sidang tersebut, semuanya mengaku bahwa iklan Andi Surya atas inisiatif sendiri dan simpatik pada sosok Andi Surya.
“Hampir semua jawabannya sama. Mereka bilang kalau iklannya gratis dan tanpa sepengetahuan Andi Surya,” jelas Komisioner Bawaslu Lampung tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami lagi terkait dengan pelanggaran administrasi tersebut. Karena itu, sidang pembuktian itu diskor. “Masih mau kita dalami lagi. Makanya kita skor sampai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh Andi Surya (terlapor), M. Reza Bahepti (Pelapor) dan tujuh perwakilan media siber dari sembilan yang diundang Bawaslu Lampung selaku pihak terkait.
Usai menjalani persidangan, Andi Surya kembali menegaskan, dirinya tidak mengetahui jika banyak media siber yang memuat iklan pencalonan dirinya yang maju kembali DPD RI.
“Saya enggak tahu. Saya enggak pernah nyuruh. Itu inisiatif kawan-kawan (media online),” ujar Senator Lampung ini.
Menurutnya, banyak kalangan dan media yang simpatik pada dirinya karena telah banyak berbuat untuk rakyat Lampung.
Di antaranya warga bantaran rel kereta api di Lampung yang tinggal berpuluh tahun yang hampir digusur PT. KAI namun berkat perjuangan Andi Surya batal digusur, memberikan advokasi dan pendampingan pada ribuan buruh bongkar muat pelabuhan Panjang Bandarlampung yang diduga haknya dikesampingkan oleh ketua koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, memberikan beasiswa bagi keluarga pedagang dan masih banyak lagi.
“Karena mereka simpatik dengan saya yang perjuangan orang banyak,” ucapnya.
“Saya kira saudara Reza ingin mengingatkan saya bahwa pemasangan iklan melalui Bawaslu. Seharusnya kalau dia (Reza) melihat ada kejanggalan bisa langsung menghubungi saya. Ini saya enggak tahu (banyak media yang membantu memasang iklan),”.
Andi mengaku banyak hikmah yang diperoleh dari kejadian ini.
“Tapi bagus juga, kita bisa mengenal lebih dalam serta tahu Tupoksi Gakkumdu. Saya hormati hukum. Undang-undang, aturan apapun yang dibuat KPU, Bawaslu dan sebagainya,” ungkap Ketua Yayasan UMITRA Indonesia ini.
Lantas apakah pihaknya akan melaporkan balik sebagai upaya ‘pembalasan’?.
“Saya ada konsultan hukum. Orang-orang yang ahli hukum. Kita akan evaluasi. Kalo masalah lapor tanpa dasar. Saya kan melihat sejauh mana yang bersangkutan ini bisa kita permasalahan,” kata Mantan Anggota DPRD Lampung ini.
M. Reza Bahepti mengaku jika dirinya melaporkan Andi Surya ke Bawaslu ihwal iklan di luar jadwal yang ditentukan karena hanya iklan Andi Surya yang ia lihat dalam pantauannya.
“Kebetulan yang saya temukan Andi Surya. Pada saat itu. Saya melaporkan yang saya temukan. Yang saya liat,” ucapnya.