Lokasi proyek PJU di Metro |
METRO – Polemik proyek Penerangan Jalan Utama (PJU) di Kota Metro bak benang kusut yang belum terurai.
Setelah diperiksa kejaksaan setempat dan diketahui perusahaan yang mengerjakan PJU tahun anggaran 2017 itu pernah bermasalah, kali ini sejumlah rekanan di Metro ‘buka suara’.
Sejumlah konraktor kelistrikan di Lampung geram dengan pernyataan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro yang menyatakan jika proses penunjukan langsung pengerjaan lampu jalan di lima jecamatan di Kota Metro tidak ada rekanan yang berminat.
Baca: Pernah Bermasalah, CV. Mahaka Elektrik Malah Dapat Proyek PJU
Menurut mereka, pernyataan Surahman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pengairan Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro tersebut tidak masuk akal dan konyol.
Dumas Bernando Adlai selaku pemilik perusahaan di Kota Metro menyatakan, pernyataan yang disampaikan Surahman tersebut tidak mendasar.
“Mana ada kontraktor menolak jika mau dikasih kerjaan. Logisnya saja apa yang terjadi saat ini justru orang malah berebut untuk mendapatkan kerjaan, ia kan?,” kata dia, Selasa (20/11/2018).
“Yang jadi pertanyaan, kapan mereka mengumumkan jadwal proses lelang, penunjukan langsung terbuka tersebut dilakukan, kapan?, Siapa saja rekanan yang mereka undang, di media massa mana mereka memasang pengumuman tersebut dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Prasetyo yang juga direktur kontraktor kelistrikan kawakan ini mengatakan, proses penunjukkan langsung pekerjaan itu diduga “kocok bekem” dan sudah dikondisikan.
“Pertama kita pengen tahu bagaimana proses, mekanisme penunjukan langsung apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, yang kedua yang patut dipertanyakan itu legal formal kelengkapan berkas perusahaan yang menang atau yang ditunjuk PU itu sudah layak atau memenuhi syarat apa belum? Itu yang perlu ditelusuri, saya rasa kawan- kawan media harus jeli menelusurinya,” ungkapnya.
Selain itu, para kontraktor juga menertawakan pernyataan Rahman terkait acuan penunjukkan langsung CV. Mahaka Elektrik didasari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Menurut mereka, panitia dianggap kurang jeli lantaran masih ada perpres baru yakni Perpres Nomor 70 tahun 2012.
“Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 TH 2010 yang dijadikan acuan,” terangnya.
“Di situ jelas Pasal 1 point ke-17 yang berisi jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware). Selanjutnya Pasal 1 point nomor 19 menjelaskan, sertfikasi keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas dasar kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa,” bebernya.
Selanjutnya kata dia, di pasal 39 ayat 1 point D juga tegas menyatakan, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro.
“Uusaha kecil dan koperasi kecil,” tukasnya.
Atas dasar itu, para kontraktor menilai, menangnya CV. Mahaka Elektrik tersebut dari mekanisme /proses penunjukan langsung, adminstrasi diduga cacat hukum dan banyak menabrak peraturan pemerintah. (Bams)