Senator Lampung Andi Surya: Groundkaart PT. KAI Bukan Bukti Legal

Andi Surya. Foto ist
Jakarta- Rapat pleno BAP DPD RI pada Kamis (15/11) di Komplek DPD RI Senayan Jakarta menetapkan dan menugaskan anggota BAP Andi Surya, Ayi Hambaii dan Antung Fatmawati untuk mencaritahu keaslian Grounkaart.
“Rapat pleno menugaskan tim analisis ini untuk klarifikasi atas bukti nyata terkait dokumen Groundkaart yang selama ini digadang-gadang oleh PT. KAI sebagai bukti kepemilihan lahan bantaran rel KA yang konon katanya ada di Arsip Nasional RI (ANRI), yang juga menurut informasi Direksi PT. KAI Groundkaart asli ada di perpustakaan Bandung,” ucap Ketua BAP DPD RI Gaffar Usman.
Andi Surya menyatakan, pada saat rapat di Kantor Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu PT. KAI tidak dapat menunjukkan Groundkaart asli, Direksi PT. KAI hanya memberi ulasan sejarah Groundkaart di zaman Belanda saja tanpa mampu memperlihatkan keasliannya.
“Hal ini penting karena di mata hukum salinan Groundkaart tidak bisa menjadi bukti legal. Oleh karena PT. KAI tidak mampu menunjukkan bukti-bukti adanya grondkaart asli maka BAP DPD RI berinisiatif berkoordinasi dengan sumber perpustakaan dan arsip nasional lainnya untuk melihat sejauhmana keberadaan Groundkaart asli tersebut,” ucap Andi Surya.
Dalam kesempatan itu, Gaffar Usman Ketua BAP DPD RI menyatakan, atas dasar pendapat ahli hukum agraria yang kami minta pandangannya di BAP, disebutkan bahwa PT. KAI hanya memegang salinan grondkaart, di samping itu dinyatakan pula bahwa jika pun grondkaart yang asli ada namun tidak bisa dijadikan dasar alas maupun status hak karena grondkaart hanya merupakan gambar penampang rel KA.
“Semenjak Indonesia merdeka telah muncul UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan UU Keretaapi No. 23/2007 yang diperkuat dengan PP No. 56/2009 tentang ruang milik kereta api hanya enam meter kiri dan kanan rel, oleh karenanya kami menugaskan Pak Andi Surya dan kawan lainnya untuk mengecek kebenaran grondkaart ke sumber-sumber informasi baik pustaka maupun arsip nasional”. urainya sambil menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *