Jajang Nurjaman. Foto ist |
Bandarlampung – Penegak hukum diminta profesional dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Animasi senilai Rp3,5 miliar, anggaran tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
“Kasus dugaan korupsi dalam proyek Animasi wajib menjadi catatan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung. Baik Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, Senin (12/11/2018).
Alasannya lanjut Jajang, ditengarai dalam kasus ini banyak permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat dalam menjalankan proyek. Dari awal pengerjaan disinyalir kegiatan ini sudah janggal.
“Karena pihak Disdikbud Lampung selaku penyedia proyek diduga malah memenangkan perusahaan dengan tawaran tinggi, yakni PT. Daya Bina Kreasi, dengan tawaran sebesar Rp3.660.250.000,” paparnya.
CBA pun mendorong Polda Lampung mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. Karena proyek animasi ini dijalankan setiap tahun, tidak menutup kemungkinan permainan kotor dalam proyek animasi sudah terjadi sejak lama.
“Selain itu, Polda harus segera memeriksa Kepala Disdikbud (Sulpakar) selaku kuasa pengguna anggaran,” imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Animasi senilai Rp3,5 miliar, anggaran tahun anggaran 2017.
Polda masih menyiapkan pemeriksaan Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar dan pemilik perusahaan, yang mengerjakan proyek tersebut. Dugaan sementara, proyek itu dikerjakan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan dari Jakarta.
Sumber di Polda Lampung menyebutkan, Krimsus Tipikor Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Animasi yang menelan anggaran pemerintah Provinsi Lampung dengan nilai miliaran rupiah.
“Ya kasusnya masih ditangani penyidik Krimsus Polda Lampung. Sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang terlibat dalam pelaksanaan proyek kegiatan Pengadaan Animasi tersebut pernah diperiksa,” kata sumber di Polda Lampung, Jum’at (9/11).
Kasus yang sudah diproses sejak bulan September 2018 itu, Penyidik Polda Lampung belum menetapkan tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti bukti lain. “Sepertinya penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti, dan belum menetapkan tersangka,” katanya.
Sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang telah menjalani pemeriksaan diantaranya lima orang kelompok kerja (pokja) proyek pengadaan Animasi. Mereka adalah kasie SMK, Aldilah selaku Ketua, anggota pokja yakni Ir, Pr, Bs En, termasuk Kabid SMK Teguh.
Sementara pihak Disdikbud Lampung belum berhasil dikonfirmasi.