Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar. Foto ist |
Bandarlampung- Polisi diminta segera mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka berpendapat, terkait pengungkapan dugaan korupsi proyek pengadaan Animasi senilai Rp 3,5 miliar, anggaran tahun anggaran 2017 di Disdikbud Lampung yang sedang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung sejak September 2018 yang lalu hendaknya segera menemukan titik terang.
Baca: Polda Periksa Pejabat Teras Disdikbud Lampung
“Penyidik bekerja harus secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan tidak menggunakan pasal-pasal jengkel atau bahkan titipan lawan politik dalam proses pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya Ansori, Sabtu (10/11/2018).
Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang ini memaparkan, penyidik Polda harus tetap mengacu pada proses sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana.
“Terkait prosedur dan mekanisme pemeriksaan serta Peraturan Kapolri terkait manajemen Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” paparnya.
Praktisi hukum Lampung ini menilai,
Masyarakat tentunya mendukung penuh pemeriksaan ini dan harus segera disimpulkan perkaranya cukup bukti atau tidak.
“Jika telah memenuhi unsur minimal 2 (dua) alat bukti maka proses penyelidikan ini harus segera ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka sehingga prosesnya tidak terlalu lama publik menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut,” ungkapnya.
Pengacara muda ini memaparkan,
apabila tidak ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti dan tidak memenuhi unsur maka pihak Ditkrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung harus segera menyimpulkan dan tidak melanjutkan pemeriksaan.
“Publik Lampung saat ini sedang menunggu hasilnya dan berharap penyelidikan ini dilakukan transparan dan bermartabat dengan tetap mengedepankan hak azasi manusia,” ungkapnya.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Animasi senilai Rp3,5 miliar, anggaran tahun anggaran 2017.
Polda masih menyiapkan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulpakar dan pemilik perusahaan, yang mengerjakan proyek tersebut. Dugaan sementara, proyek itu dikerjakan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan dari Jakarta.
Sumber di Polda Lampung menyebutkan, Krimsus Tipikor Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Animasi yang menelan anggaran pemerintah Provinsi Lampung dengan nilai miliaran rupiah.
“Ya kasusnya masih ditangani penyidik Krimsus Polda Lampung. Sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang terlibat dalam pelaksanaan proyek kegiatan Pengadaan Animasi tersebut pernah diperiksa,” kata sumber di Polda Lampung.