Foto ist |
MESUJI– Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan sinergi antar organisasi perangkat faerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Mesuji mulai merintis penggunaan tanda tangan digital untuk otorisasi dokumen.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Adi Sukamto, rencananya di tahun 2019 Pemkab Mesuji akan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk sertifikasi tanda tangan digital. Kerjasama tersebut berupa pendampingan, monitoring dan evaluasi, serta integrasi dengan sistem yang ada di Pemkab Mesuji.
Dikatakannya tanda tangan digital telah dijamin keabsahannya melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“BSSN melalui Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) rencananya akan melaksanakan sertifikasi tanda tangan digital pejabat Pemkab Mesuji pada tahun 2019. Untuk sementara, sertifikat tanda tangan digital sedang diujicobakan bagi kepada kepala daerah dan beberapa pejabat oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Arif Arianto sebagai bahan proyek perubahan mengikuti Diklatpim III di BPSDM Kemendagri,” terang Adi Sukamto di kantornya, Jumat (02/11/2018).
Lanjutnya, nantinya tanda tangan digital akan digunakan untuk menandatangani dokumen di seperti Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Perintah Membayar, dokumen-dokumen perizinan, dan lain-lain. Ke depannya untuk menandatangani sebuah dokumen, cukup menggunakan perangkat laptop, sehingga dapat dilakukan di manapun. Untuk lebih mempermudahnya, ke depan akan dikembangkan hanya dengan menggunakan gawai berbasis android.
“Sistem otorisasi dokumen berbasis tanda tangan digital sudah terbuki efektif, efisien, dan akuntabel. Jika ini dapat berjalan, Pemkab Mesuji akan menjadi pemerintah daerah pertama di Lampung yang menerapkan tanda tangan digital,” pungkasnya. (Misdi)