Foto ist |
Bandarlampung- Seorang terdakwa tiba-tiba mengamuk kepada para awak media yang sedang meliput sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/10/2018) sore.
Terdakwa itu bernama Masayu Thesi Defalia (37), warga Jalan Kesumayuda Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai bidan. Dia mengamuk setelah Majelis Hakim PN Kelas IA yang diketuai Surono memvonis dia hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Saat kejadian itu, hakim anggota Joni Butar-Butar sempat menegur terdakwa Masayu. “Sudah-sudah, jangan ribut di sini. Ini ruang sidang,” kata hakim.
Setelah keluar dari ruang sidang, Masayu semakin mengamuk. Bahkan dia sempat menunjuk wajah beberapa orang wartawan seraya mengatakan tidak terima atas peliputan yang dilakukan awak media.
“Saya ini bidan, pikirin nasip saya, pekerjaan saya, mikir dong,” kata terdakwa Masayu kepada para awak media dengan nada bicara yang keras.
Baca: Ini Penyebab Kepala SMAN 1 Kota Gajah Berang dan Ajak Wartawan Berkelahi
Baca: Ini Penyebab Kepala SMAN 1 Kota Gajah Berang dan Ajak Wartawan Berkelahi
Bukan hanya itu, dia juga sempat menuduh para wartawan yang meliput sidang telah dibayar oleh korban dalam kasus tersebut.
“Kalian dibayar berapa sih sama dia ini (korban),” geramnya.
Tak puas juga, bidan itu juga mengeluarkan kata kata ancaman seraya mengambil gambar wajah masing-masing wartawan.
“Saya foto dulu kalian satu persatu. Kalau tidak hadir di sidang nanti awas aja ya,” ancamnya.
Dalam kasus itu, diketahui bahwa terdakwa juga telah melaporkan korban Suhena ke pihak berwajib.
“Saya ini sudah dibilangin dia (korban) jobo##,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung menuntut Masayu Thesi Defalia, Warga Jalan Kesumayuda Telukbetung Utar, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara pada Selasa (25/9/2018).
Menurut Jaksa Ilsye Haryanti, terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Masayu Thesi Defalia dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutanya.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 05.51 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S Raja Kesumayuda Lk 02 RT/RW 001/000 Kelurahan Sukarame ll Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung.
Terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi jenis handphone merk Samsung tipe A7 warna ping milik terdakwa memposting (memasang) foto saksi Suhena di media sosial Whatsapp dengan nomer 085335104### milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat: “Per#$ pasar, mau pakai si per## ??? silahkan cari depan Nasi uduk Toha tiap malam mangkalnya pulang subuh”.
Terdakwa juga memposting foto saksi Suhena di media sosial Instagmm dengan nama “Echidefalia” yang disertai dengan kata-kata “Ini perempuan malam yang tiap malam mengais rejeki di emperan bambu kuning pulang subuh tiap hari”.
“Bagi perempuan baik-baik perempuan malam identik dengan per##. Dan kata-kata ‘Dimobimy ada perempuan malam yang menjajakan diri tiap malam. Suaminya membolehkan istrlnya ti’ap malam pulang subuh itu jualan uduk atau jualan diri ya ?”
Mohon jangan bergaul dengan perempuan malam dan kata-kata lain yaitu “dimobility perempuan malam yang mencari nafkah tiap malam di emperan toko pulang subuh selingkuhan juga dihalalkan”.
HARIANMOMENTUM